Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

BacaJuga

Polresta Serang Kota Amankan Ribuan Obat Ilegal dan Setengah Kilogram Sabu

Polresta Serang Kota Amankan Ribuan Obat Ilegal dan Setengah Kilogram Sabu

Dua Mantan Pejabat Bank Divonis Berbeda Terkait Korupsi KMKK Rp4,6 Miliar

Dua Mantan Pejabat Bank Divonis Berbeda Terkait Korupsi KMKK Rp4,6 Miliar

www.lineberita.id – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang menarik perhatian publik. Pada hari Minggu, 14 April 2025, Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana terkait kasus ini yang melibatkan pelaku bernama Mulyana, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Siti Amelia.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Fitriah, menyampaikan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan Mulyana menempatkan dirinya dalam posisi bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Fitriah menyatakan bahwa motif di balik perbuatan Mulyana sangat mengerikan. Korban, yang berusia 19 tahun, memberitahukan kepada Mulyana mengenai kehamilannya, yang memicu reaksi panik dan tindakan drastis dari pelaku.

Kronologi Kejadian yang Menggugah Perhatian Publik

Menurut keterangan Fitriah, Siti Amelia menginformasikan kehamilannya melalui pesan Whatsapp pada 12 April 2025. Mulyana yang tidak percaya meminta bukti, sehingga korban mengirimkan foto testpack sebagai konfirmasi.

Setelah menerima informasi tersebut, Mulyana mengusulkan agar Siti menggugurkan kandungannya. Tindakan ini menandai awal mula dari rencana jahat yang akan dilakukannya terhadap korban.

Pada hari berikutnya, pelaku menjemput Siti di rumah kakeknya. Dalam perjalanan, Mulyana terus melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan Siti agar mengakhiri kehamilannya, meskipun tidak memiliki obat untuk menggugurkan kandungan.

Perjalanan Tragis Menuju Kebun Teh

Keduanya kemudian pergi ke beberapa lokasi dengan dalih mencari obat. Mulyana bahkan mengelabui Siti dengan mengatakan bahwa mereka akan melakukan transaksi untuk membeli obat penggugur di Pos Gunung Kupak.

Di sepanjang perjalanan, mereka sempat bertemu dengan teman-teman Siti, mengindikasikan bahwa suasana masih normal saat itu. Namun, keadaan mulai berubah ketika Mulyana mengarahkan Siti ke kebun teh di Kampung Baru Ciberuk.

Di lokasi tersebut, pertikaian terjadi antara keduanya. Siti menginginkan komitmen dan meminta Mulyana untuk menikahinya, sebuah permintaan yang semakin memperuncing situasi. Pelaku yang sudah berencana, kemudian mengambil tindakan fatal.

Aksi Keji dan Upaya Menutupi Jejak

Sesaat setelah melakukan pembunuhan, Mulyana pulang ke rumah untuk mencari alat yang akan digunakan untuk mengubur jasad Siti. Namun, ia tidak menemui cangkul dan akhirnya mengambil golok untuk memutilasi tubuh korban.

Setelah memutilasi, Mulyana memasukkan potongan tubuh ke dalam karung. Dia berusaha menyembunyikan jejak tindak kejahatannya dengan berbagai cara.

Dalam keterangannya, Fitriah menyebutkan lokasi dan keadaan tubuh korban yang sangat mengenaskan. Buktinya cukup jelas, dengan luka-luka akibat kekerasan tajam dan luka bakar pada kepala, menambah keterpurukan kasus yang menyedihkan ini.

Proses Hukum dan Reaksi Keluarga Korban

Setelah mendengar dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk orang tua dan sanak saudara dari Siti. Mereka memberikan kesaksian yang menyentuh, mencerminkan betapa besar kehilangan yang dirasakan akibat tragedi ini.

Paman korban, Pahmi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan janin di dalam tubuh Siti. Hal ini menambah kompleksitas kasus, menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran pernyataan Mulyana.

Pahmi juga menekankan bahwa Mulyana pernah berhubungan dengan Siti setahun yang lalu dan mengungkapkan betapa beratnya tuduhan yang dihadapi pelaku. Dia berharap keadilan akan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Previous Post

Smart Green House Diresmikan, BI Banten Dukung Petani Milenial Atasi Inflasi Cabai

Next Post

Warga Tangsel Rayakan Tahun Baru Islam dengan Pawai Obor Meriah

Rekomendasi

Warga Lebak Tipu Staf Media Presiden

Warga Lebak Tipu Staf Media Presiden

SPBU Ciceri Kembali Beroperasi Setelah Penutupan Kasus Pertamax Oplosan

SPBU Ciceri Kembali Beroperasi Setelah Penutupan Kasus Pertamax Oplosan

Pedagang Bumbu Giling di Rangkasbitung Siap Saji Menyambut Idul Adha Diserbu Pembeli

Pedagang Bumbu Giling di Rangkasbitung Siap Saji Menyambut Idul Adha Diserbu Pembeli

Tiga Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Kibin

Tiga Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Kibin

70 Juta Pergerakan Orang Setiap Tahun di Bandara Soekarno-Hatta

70 Juta Pergerakan Orang Setiap Tahun di Bandara Soekarno-Hatta

Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di MPR

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di MPR

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?