www.lineberita.id – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang menarik perhatian publik. Pada hari Minggu, 14 April 2025, Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana terkait kasus ini yang melibatkan pelaku bernama Mulyana, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Siti Amelia.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Fitriah, menyampaikan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan Mulyana menempatkan dirinya dalam posisi bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Fitriah menyatakan bahwa motif di balik perbuatan Mulyana sangat mengerikan. Korban, yang berusia 19 tahun, memberitahukan kepada Mulyana mengenai kehamilannya, yang memicu reaksi panik dan tindakan drastis dari pelaku.
Kronologi Kejadian yang Menggugah Perhatian Publik
Menurut keterangan Fitriah, Siti Amelia menginformasikan kehamilannya melalui pesan Whatsapp pada 12 April 2025. Mulyana yang tidak percaya meminta bukti, sehingga korban mengirimkan foto testpack sebagai konfirmasi.
Setelah menerima informasi tersebut, Mulyana mengusulkan agar Siti menggugurkan kandungannya. Tindakan ini menandai awal mula dari rencana jahat yang akan dilakukannya terhadap korban.
Pada hari berikutnya, pelaku menjemput Siti di rumah kakeknya. Dalam perjalanan, Mulyana terus melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan Siti agar mengakhiri kehamilannya, meskipun tidak memiliki obat untuk menggugurkan kandungan.
Perjalanan Tragis Menuju Kebun Teh
Keduanya kemudian pergi ke beberapa lokasi dengan dalih mencari obat. Mulyana bahkan mengelabui Siti dengan mengatakan bahwa mereka akan melakukan transaksi untuk membeli obat penggugur di Pos Gunung Kupak.
Di sepanjang perjalanan, mereka sempat bertemu dengan teman-teman Siti, mengindikasikan bahwa suasana masih normal saat itu. Namun, keadaan mulai berubah ketika Mulyana mengarahkan Siti ke kebun teh di Kampung Baru Ciberuk.
Di lokasi tersebut, pertikaian terjadi antara keduanya. Siti menginginkan komitmen dan meminta Mulyana untuk menikahinya, sebuah permintaan yang semakin memperuncing situasi. Pelaku yang sudah berencana, kemudian mengambil tindakan fatal.
Aksi Keji dan Upaya Menutupi Jejak
Sesaat setelah melakukan pembunuhan, Mulyana pulang ke rumah untuk mencari alat yang akan digunakan untuk mengubur jasad Siti. Namun, ia tidak menemui cangkul dan akhirnya mengambil golok untuk memutilasi tubuh korban.
Setelah memutilasi, Mulyana memasukkan potongan tubuh ke dalam karung. Dia berusaha menyembunyikan jejak tindak kejahatannya dengan berbagai cara.
Dalam keterangannya, Fitriah menyebutkan lokasi dan keadaan tubuh korban yang sangat mengenaskan. Buktinya cukup jelas, dengan luka-luka akibat kekerasan tajam dan luka bakar pada kepala, menambah keterpurukan kasus yang menyedihkan ini.
Proses Hukum dan Reaksi Keluarga Korban
Setelah mendengar dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk orang tua dan sanak saudara dari Siti. Mereka memberikan kesaksian yang menyentuh, mencerminkan betapa besar kehilangan yang dirasakan akibat tragedi ini.
Paman korban, Pahmi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan janin di dalam tubuh Siti. Hal ini menambah kompleksitas kasus, menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran pernyataan Mulyana.
Pahmi juga menekankan bahwa Mulyana pernah berhubungan dengan Siti setahun yang lalu dan mengungkapkan betapa beratnya tuduhan yang dihadapi pelaku. Dia berharap keadilan akan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.