Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Serang Terungkap oleh Kuasa Hukum

Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Serang Terungkap oleh Kuasa Hukum

BacaJuga

Kecaman Terhadap Dugaan Intimidasi Petani oleh Oknum Preman di Cukulur Lebak, APH Diminta Bertindak

Kecaman Terhadap Dugaan Intimidasi Petani oleh Oknum Preman di Cukulur Lebak, APH Diminta Bertindak

Ibu-ibu Menjadi Korban Jambret di Karang Tengah Tangerang

Ibu-ibu Menjadi Korban Jambret di Karang Tengah Tangerang

www.lineberita.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial A kini menjadi sorotan publik, terutama terkait penanganan yang dilakukan oleh aparat. Sejak awal, ada banyak kejanggalan yang mengemuka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, penanganan yang tidak profesional ini berpotensi untuk melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ferry mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penetapan pelaku. Satu anak sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal di lokasi kejadian terdapat enam orang, termasuk korban.

Ia mempertanyakan mengapa dua dewasa yang juga berada di lokasi, khususnya Ariq Alfanto, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mendesak agar keadilan bagi para korban segera ditegakkan.

Proses Penyidikan yang Dinilai Janggal oleh Kuasa Hukum

Penyidik dinilai gagal untuk menerapkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini berkaitan dengan pembiaran kekerasan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Ferry juga menggarisbawahi bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) belum dilakukan, meski rekomendasi untuk itu sudah diajukan sejak 16 Oktober 2025. Proses tersebut seharusnya menjadi langkah awal yang penting.

Kemudian, undangan rekonstruksi yang diberikan kepada tim kuasa hukum juga menjadi sumber kontroversi. Permintaan untuk menyesuaikan waktu dengan kejadian ditolak.

Ini bukan sekadar persoalan teknis waktu; ada prinsip perlindungan anak yang seharusnya dipahami oleh aparat. Mereka sangat berharap keadilan bisa dicapai tanpa adanya penyimpangan.

Langkah Hukum yang Ditempuh oleh Pihak Kuasa Hukum

Kuasa hukum telah menyusun rencana untuk melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait. Ini termasuk Presiden dan Kapolri, demi menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap kasus ini.

Sebagai bagian dari bukti, mereka juga melampirkan pendapat ahli hukum pidana yang menyoroti pembiaran kekerasan oleh pihak yang memiliki kendali atas korban. Hal ini menambah bobot dari argumen yang diajukan.

Ferry mengidentifikasi bahwa ada tiga orang yang terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban. Meski satu pelaku sudah menjadi tersangka, dua lainnya hingga kini belum ditindaklanjuti.

Ferry bahkan menyebutkan bahwa ada rekaman video yang dapat menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Video tersebut memperlihatkan tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian.

Perhatian terhadap Situasi Psikologis Korban

Kondisi psikologis dari korban menjadi perhatian penting yang juga diabaikan. Meskipun korban masih bersekolah, proses pemulihan psikologisnya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah.

Ferry mengeluhkan kurangnya pendampingan psikologis dari pihak sekolah, yang seharusnya menyediakan bantuan bagi korban. Semua bantuan yang ada selama ini hanya bersumber dari keluarga.

Korban kini merasakan trauma yang mendalam. Bahkan saat diberitahu tentang jadwal rekonstruksi, ia mengungkapkan kekhawatirannya melalui pertanyaan yang sangat mencirikan ketidakstabilan emosi.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pemulihan korban harus didukung dengan pendekatan yang lebih profesional dan manusiawi. Penting agar semua pihak memahami kondisi psikologis korban saat ini.

Pernyataan Resmi dari Pihak Polresta Serang Kota

Menanggapi berbagai tudingan ini, Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti, memberikan klarifikasi. Ia membantah tuduhan adanya pembiaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh timnya. Menurutnya, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi.

Febby menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rekonstruksi dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan diharapkan dapat memberikan kejelasan tambahan.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap hasil rekonstruksi akan dilakukan bersama dengan ahli pidana dan jaksa, untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya.

Hal ini diharapkan dapat membawa kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan tentunya yang paling utama bagi korban.

Previous Post

Rekrut PSK Perempuan di Cilegon Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

Next Post

Preman yang Hampir Bacok Pedagang Ayam di Tangsel Disebut Residivis oleh Warga

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?