Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Permintaan Komnas PA Agar Pemprov Banten Tidak Terburu-buru Kirim Anak Bermasalah ke Barak

Permintaan Komnas PA Agar Pemprov Banten Tidak Terburu-buru Kirim Anak Bermasalah ke Barak

BacaJuga

Janjikan Keuntungan 500 Persen, Wanita Pondok Aren Terjerat Kasus Investasi Ilegal

Janjikan Keuntungan 500 Persen, Wanita Pondok Aren Terjerat Kasus Investasi Ilegal

Buta Huruf Al-Qur’an di Lebak Capai 60 Persen, Relawan Dikerahkan untuk Membantu

Buta Huruf Al-Qur’an di Lebak Capai 60 Persen, Relawan Dikerahkan untuk Membantu

www.lineberita.id –

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan.

SERANG– Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten memberi perhatian serius terhadap rencana Gubernur Andra Soni, yang ingin menerapkan program mengirim anak-anak yang diduga bermasalah ke barak militer, mirip dengan inisiatif yang pernah dilaksanakan di Jawa Barat. Lebih dari sekadar langkah cepat, perlu ada evaluasi mendalam mengenai kebijakan ini, agar tidak hanya menjadi solusi represif tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya.

Hendry Gunawan, ketua Komnas PA Banten, menegaskan bahwa pengiriman anak dianggap bermasalah harus menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas tentang penanganan anak. Ia mengingatkan bahwa fungsi khususi dalam hal pengawasan dan bimbingan idealnya sudah dimulai dari lingkungan terdekat: yakni keluarga, sekolah, dan lembaga terkait lainnya. Pendampingan ini harusnya bersifat konstruktif, bukan hanya menghukum.

“Dari pengalaman yang ada, langkah-langkah yang diambil oleh Kang Dedi Mulyadi di Jawa Barat bisa dipandang sebagai alternatif yang tumbuh dari kepedulian terhadap menurunnya kontrol sosial dan pembinaan anak,” ungkap Gunawan. Ia menyoroti pentingnya dasar hukum dalam proses pembinaan itu sendiri, dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebagai langkah awal, Gunawan mendorong Pemprov Banten untuk mempertimbangkan alternatif lainnya sebelum melanjutkan rencana yang kontroversial tersebut. Usulan yang diberikan termasuk penguatan peran lembaga pendidikan dan sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan cara ini, diharapkan pemulihan anak tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga merangkum dimensi psikososial, spiritual, dan karakter.

Selain itu, penting untuk melakukan asesmen psikologis yang menyeluruh demi memahami kebutuhan individu anak. Gunawan memperingatkan agar jangan sampai semua anak diperlakukan sama; setiap kasus perlu penanganan berbeda sesuai dengan latar belakang dan situasi yang dihadapi. Penerapan model pembinaan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal sangatlah penting. Anak-anak tidak seharusnya dilihat sebagai objek yang harus dibina, melainkan subjek yang berhak terlibat dalam proses identifikasi masalah yang mereka hadapi.

“Sering kali, permasalahan yang dihadapi anak-anak adalah cerminan dari pola asuh yang kurang mendukung di rumah mereka. Oleh karena itu, program edukasi untuk orang tua dalam bentuk pelatihan parenting juga menjadi krusial sebagai partisipasi keluarga dalam pembinaan anak,” tambahnya.

Terakhir, Gunawan menekankan perlunya tindak lanjut setelah proses pembinaan, seperti pemantauan perkembangan anak dan reintegrasi ke dalam masyarakat, serta dukungan pendidikan dan pelatihan keterampilan yang diperlukan. Dengan pendekatan yang menyeluruh, partisipatif, dan berbasis pada hak-hak anak, Pengmasan masa depan anak-anak di Banten dapat lebih baik dan berkelanjutan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Previous Post

Metode Jitu Mengatasi Ketombe Membandel yang Belum Banyak Diketahui!

Next Post

Ormas Tuntut Jatah Dinilai Mengganggu Kondisi Usaha menurut Apindo

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?