Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Rekrut PSK Perempuan di Cilegon Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

Prabowo Jelaskan Alasan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

BacaJuga

Pengadilan Tinggi Banten Perkuat Vonis Seumur Hidup Penyelundup 114 Kilogram Ganja

Pengadilan Tinggi Banten Perkuat Vonis Seumur Hidup Penyelundup 114 Kilogram Ganja

Pimpinan Ponpes di Cikande Divonis 20 Tahun Penjara karena Tindak Kebohongan Seksual

Pimpinan Ponpes di Cikande Divonis 20 Tahun Penjara karena Tindak Kebohongan Seksual

www.lineberita.id – SERANG – Seorang perempuan bernama Lisnawati binti Jumhari (35) dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terlibat dalam eksploitasi sejumlah perempuan dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kasus ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang berlangsung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah hotel di Kota Cilegon. Tempat tersebut menjadi lokasi perekrutan dan penampungan sejumlah perempuan yang diduga dieksploitasi untuk menjajakan diri sebagai PSK.

Menurut jaksa, tindakan Lisnawati sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam keterangannya, Jaksa Nia Yuniawati menyatakan bahwa Lisnawati mengambil peran penting dalam merekrut, menampung, dan mengatur operasional para perempuan yang dijadikan PSK.

Detail Operasi Eksploitasi Perempuan Terungkap di Pengadilan

Penuntutan terhadap Lisnawati dimulai saat pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sejak Januari 2025, Lisnawati diduga telah merekrut perempuan, termasuk Windi alias Wiwin, Ismah Apriliyanti, Rina Karlina, dan lain-lain, dengan janji gaji yang menggiurkan.

Para korban dijanjikan penghasilan hingga Rp9 juta per bulan, ditambah uang makan sebesar Rp100 ribu setiap harinya. Lisnawati menyediakan perlengkapan seperti alat kontrasepsi, tisu, dan pelumas, serta menanggung biaya sewa kamar hotel.

Lisnawati juga diketahui melibatkan beberapa pria sebagai “joki” untuk mencari pelanggan. Joki tersebut menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pelanggan, mendapatkan imbalan Rp50 ribu untuk setiap tamu yang mereka datangkan.

Penangkapan Lisnawati dan Barang Bukti yang Disita

Setelah menerima laporan, polisi dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggerebekan, di mana mereka menemukan Lisnawati bersama dengan beberapa korban dan joki sedang menjalankan praktik ilegalnya. Penggrebekan ini berhasil mengungkap jaringan yang telah lama beroperasi.

Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, sejumlah barang bukti disita, termasuk telepon genggam, kunci kamar hotel, pelumas, dan puluhan alat kontrasepsi. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses pengadilan terhadap Lisnawati dan para joki yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pihak berwenang, tindakan tersebut dipandang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang. Jaksa Nia memastikan bahwa dakwaan terhadap Lisnawati sangat kuat dan mendasari dugaan pelanggarannya.

Proses Hukum yang Menanti Lisnawati dan Para Pelaku Lain

Lisnawati dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang mungkin dihadapi cukup berat, mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukan terhadap perempuan tersebut.

Pihak pengadilan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan Lisnawati dan dampak yang ditimbulkan terhadap para korban. Pembuktian dalam proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua yang terlibat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat praktik perdagangan orang merupakan masalah serius di masyarakat. Diperlukan penanggulangan yang lebih efektif untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.

Previous Post

Pandeglang Siaga BPBDPK Tetapkan Status Darurat Menghadapi Cuaca Ekstrem

Next Post

Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Serang Terungkap oleh Kuasa Hukum

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?