www.lineberita.id – LEBAK – Sebuah kasus yang mencengangkan terjadi di Kabupaten Lebak ketika seorang warga mengaku menjadi korban pungutan liar saat menjalani uji KIR untuk kendaraannya. Kejadian ini membuat banyak pihak merasa resah, terutama mereka yang telah berurusan dengan Dinas Perhubungan setempat.
Menurut penuturan warga, saat proses uji KIR berlangsung, seorang petugas mendatangi dirinya dan meminta agar perisai safety kendaraan dilepas. Permintaan tersebut menandai awal dari sebuah pengalaman yang tidak menyenangkan dan membuatnya merasa diperas.
“Di saat pendaftaran, oknum Dishub mendatangi saya dan mengaku tidak bisa melanjutkan proses karena ada perisai safety yang harus dilepas. Ketika saya meminjam kunci untuk melepas perisai tersebut, oknum itu langsung meminta uang Rp500 ribu agar segala sesuatunya bisa cepat selesai,” ungkap warga yang memilih untuk tidak mencantumkan namanya.
Karena merasa terpaksa memberikan uang, warga tersebut pergi ke bengkel untuk melepas safety yang terpasang pada kendaraannya. Namun, setelah kembali ke lokasi, ia mendapati bahwa pelayanan telah tutup lebih awal dari yang diketahuinya.
“Saya merasa sangat kesal karena tidak diinformasikan sebelumnya bahwa uji KIR tutup jam 15.00 WIB. Biasanya, jam tutupnya adalah pukul 16.00 WIB,” tuturnya dengan nada kecewa.
Di hari berikutnya, ia kembali ke Dinas Perhubungan untuk mencoba mengikuti uji KIR sekali lagi. Sayangnya, hasilnya tidak memuaskan karena kendaraannya dinyatakan tidak lulus dengan beberapa catatan teknis yang dianggap tidak sesuai.
“Salah satu anehnya, ban yang dinyatakan bermasalah padahal baru saja saya ganti tiga bulan lalu. Jika memang ban sudah gundul, saya akan memaklumi,” tambahnya penuh heran.
Menanggapi isu pungutan liar ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Abdurazak, mengakui bahwa masalah ini sering muncul setiap tahunnya. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli tidak boleh dianggap sepele dan perlu ditindaklanjuti.
“Isu pungli ini sebetulnya sudah familiar. Tiap tahun pasti muncul, tetapi setelah ditelusuri, seringkali tidak terbukti. Namun, kami tetap siap untuk memeriksa dan menindaklanjuti jika diperlukan,” jelas Abdurazak kepada awak media.
Abdurazak berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti melakukan praktik pungutan liar. Menurutnya, uji KIR seharusnya membantu menjaga keselamatan di jalan raya dan bukan sebaliknya.
“Uji KIR itu penting dan bukan perkara sepele. Ini berhubungan dengan keselamatan jiwa, sehingga kami menghimbau semua petugas untuk tidak menerima imbalan apapun dari warga,” imbuhnya dengan tegas.
Ia juga mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan petugas atau penguji yang meminta imbalan sehingga tindakan tegas bisa diambil. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi tetap terjaga dan tidak tercemar oleh tindakan oknum yang merugikan.
“Laporkan kepada kami jika ada praktik negatif semacam itu. Jika ada bukti yang kuat, kami akan menindak tegas oknum tersebut. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tutup Abdurazak.
Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Perhubungan Masih Terjadi
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pungutan liar di Dinas Perhubungan bukanlah hal baru. Banyak warga mengeluhkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan.
Pungutan liar yang terjadi bisa sangat beragam, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan uji kelayakan kendaraan. Masyarakat menjadi korban dari absennya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang ada.
“Kami sangat berharap adanya perbaikan dari segi pelayanan, terutama dalam penanganan uji kendaraan,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan. Sementara itu, masyarakat lain juga berharap agar semua oknum yang berbuat nakal segera ditindak agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Dampak Pungutan Liar Bagi Masyarakat dan Layanan Publik
Pungutan liar tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menciptakan stigma negatif bagi institusi publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mulai menurun ketika kondisi ini dibiarkan berlangsung.
Dengan adanya pungutan liar, pelayanan publik yang seharusnya efektif dapat berkurang kualitasnya. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya dengan baik malah terpaksa membayar lebih untuk memperoleh pelayanan yang sesuai.
“Jika sebuah instansi tidak bersih dari praktik pungutan liar, maka kepercayaan publik terhadapnya akan hilang. Kami berharap pemerintah bisa lebih tegas dan cepat dalam penanganan masalah ini,” kata seorang aktivis yang mendorong perubahan untuk sektor pelayanan publik.
Langkah-Langkah dalam Mencegah dan Mengatasi Pungutan Liar
Untuk mencegah praktik pungutan liar, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Pendidikan tentang hak dan kewajiban baik bagi warga dan petugas merupakan langkah awal yang penting. Sosialisasi tentang bagaimana melaporkan praktik negatif juga sangat mendukung.
Pemerintah harus memperketat pengawasan dan memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan tentang etika pelayanan. Dengan ini, diharapkan mereka bisa lebih professional dalam melayani masyarakat tanpa adanya paksaan atau pungutan yang merugikan.
“Penting untuk selalu mengawasi setiap proses dan meminta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Suara warga harus didengar dan direspons dengan baik oleh pemerintah,” jelas Abdurazak.


