CILEGON – Terjadi pengunduran diri yang signifikan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Novran Erviatman Syarifuddin, yang menjabat sebagai Direktur Utama, mundur sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi yang kini diterapkan oleh pemerintah kota. Situasi ini tidak hanya menjadi kabar buruk bagi internal BPRS-CM, tetapi juga berpotensi memberikan dampak kepada perekonomian daerah.
Pemerintah kota Cilegon, melalui Walikota Robinsar, mengungkapkan bahwa kondisi permodalan bank saat ini sangat memprihatinkan, yaitu hanya Rp45 miliar. Angka ini mengindikasikan perlunya pengurangan posisi jabatan di kalangan direksi untuk mewujudkan efisiensi. “Dengan modal di bawah Rp50 miliar, seharusnya jumlah direksi cukup 2 orang,” jelas Robinsar. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memang membahas langkah-langkah efisiensi.
Selama empat tahun terakhir, BPRS-CM menghadapi masalah keuangan yang serius. Tidak mampu memberikan dividen adalah sinyal bahwa ada masalah mendalam yang perlu diaddress. Data menunjukkan bahwa biaya operasional yang terus meningkat tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan. Hal ini menjadikan BPRS-CM sebagai BUMD yang tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Robinsar mengungkapkan, “Masalah operasional yang terlalu tinggi memaksa kami untuk mengevaluasi dan mengurangi posisi jabatan di direksi. Tujuannya agar kami dapat meningkatkan pendapatan dan mengoptimalkan pengelolaan biaya.” Tindakan tegas seperti ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat keuangan BPRS-CM yang terus merugi.
Dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, keputusan untuk menerima pengunduran diri Novran diambil, sekaligus menunjuk Zamroni Tama, yang dulunya menjabat Direktur Operasional dan Kepatuhan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. Keputusan ini diharapkan bisa memperbaiki keadaan finansial bank ke depan.
Tak hanya itu, terdapat pula langkah-langkah tambahan yang akan diterapkan. Gaji seluruh jajaran direksi BPRS-CM akan dipangkas sebesar 30 persen, dengan efisiensi ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025. “Gaji Direktur Utama di atas Rp50 juta, dan pengurangan ini diharapkan dapat membantu kesehatan perusahaan secara keseluruhan,” tambah Robinsar.
Pembenahan di BPRS-CM bukan hanya sebuah langkah, tetapi sebuah keharusan demi kelangsungan organisasi dan penyelamatan aset daerah. Efisiensi yang dilakukan diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang dialami oleh perusahaan, serta pada akhirnya berkontribusi positif terhadap keuangan daerah.
Penulis : Maulana
Editor : Gilang Fattah