Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

admin by admin
Mei 18, 2025
in Peristiwa
0 0
0
Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

You might also like

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Maling Membobol SMKN 1 Karanganyar Lebak dan Menghilangkan Barang Inventaris Sekolah

Kali Angke Meluap, Pemukiman Warga di Candulan Tangerang Terendam Banjir

Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim dan Ismatulloh Ali. (Audindra)

CILEGON – Tindakan tegas telah diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan menonaktifkan tiga anggotanya di Kota Cilegon terkait kasus pemerasan proyek bernilai besar. Proyek ini memiliki nilai mencapai Rp 5 triliun yang dikelola oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Keputusan ini muncul setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah Ali, Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon sebagai tersangka. Mereka diduga telah meminta proyek tersebut tanpa melalui prosedur lelang kepada PT Chengda Engineering Co., yang merupakan kontraktor utama pembangunan pabrik kimia dari PT CAA.

Dalam konteks ini, tindakan ketiga tersangka diduga melibatkan intimidasi dan pemaksaan terhadap pihak perusahaan agar proyek tersebut dialokasikan kepada mereka tanpa proses yang transparan. Situasi ini mulai mencuat ke permukaan setelah beredarnya video yang menunjukkan pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dan manajemen PT Chengda Engineering. Video tersebut memperlihatkan adanya tekanan yang dilakukan oleh para tersangka, menciptakan kepanikan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Sejak penetapan tersangka, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dihadapi oleh ketiga individu ini bisa mencapai sembilan tahun penjara, yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Respon dari pihak Kadin Indonesia mengenai kasus ini juga mengedepankan sikap kooperatif dan hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum oleh Polda Banten, sembari menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sikap ini tidak hanya menunjukkan integritas organisasi, tetapi juga komitmen untuk menjaga citra dunia bisnis di Indonesia.

Anindya menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pengurus Kadin Cilegon sangat disayangkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi. Ia berencana menunggu hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut nesteang keanggotaan ketiga individu tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di kalangan publik, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Praktik-praktik bisnis yang tidak etis sangat berpotensi menghancurkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor industri. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana langkah hukum selanjutnya diambil. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam berbisnis.

Tim Redaksi

 

admin

admin

Recommended For You

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Di era modern seperti sekarang, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi masalah yang cukup serius di masyarakat. Kasus terbaru yang menimpa seorang karyawan mencerminkan betapa rentannya kita terhadap...

Read more

Maling Membobol SMKN 1 Karanganyar Lebak dan Menghilangkan Barang Inventaris Sekolah

Maling Membobol SMKN 1 Karanganyar Lebak dan Menghilangkan Barang Inventaris Sekolah

Baru-baru ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kalanganyar di Kabupaten Lebak mengalami insiden pembobolan yang mengkhawatirkan. Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025, ini menimbulkan kerugian...

Read more

Kali Angke Meluap, Pemukiman Warga di Candulan Tangerang Terendam Banjir

Kali Angke Meluap, Pemukiman Warga di Candulan Tangerang Terendam Banjir

Cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi membawa dampak signifikan bagi masyarakat, terutama pada daerah yang rawan banjir. Ketika intensitas hujan meningkat, sistem drainase yang tidak memadai sering tidak...

Read more

Razia Jamu, Satpol PP Cilegon Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Razia Jamu, Satpol PP Cilegon Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Dalam upaya menegakkan ketertiban dan menjaga kesehatan masyarakat, penertiban minuman keras (Miras) menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Kota Cilegon baru-baru ini menjalankan razia yang berhasil menyita...

Read more

Penertiban Spanduk Ilegal di Jalan Utama Kota Tangerang oleh Satpol PP

Penertiban Spanduk Ilegal di Jalan Utama Kota Tangerang oleh Satpol PP

Penertiban spanduk liar menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang, masalah ini terus menjadi perhatian pemerintah setempat. Upaya...

Read more
Next Post
Pengunduran Diri Dirut BPRS Cilegon Mandiri Segera Terjadi

Pengunduran Diri Dirut BPRS Cilegon Mandiri Segera Terjadi

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Hewan Kurban di Kota Serang Distatkan Banten Sehat dan Layak untuk Disembelih
Bisnis

Hewan Kurban di Kota Serang Distatkan Banten Sehat dan Layak untuk Disembelih

Menjelang perayaan Iduladha, penting untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual dalam kondisi baik dan sehat. Ini bukan hanya tradisi,...

Read more
Walikota Cilegon Kurangi Beban Operasional BPRS-CM Karena Kinerja Buruk
Bisnis

Walikota Cilegon Kurangi Beban Operasional BPRS-CM Karena Kinerja Buruk

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (dokumen pribadi) CILEGON – Terjadi pengunduran diri yang signifikan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah...

Read more
Dua Terdakwa Kasus Demo Anarkis Dihukum Penjara Selama Tiga Tahun Enam Bulan
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Demo Anarkis Dihukum Penjara Selama Tiga Tahun Enam Bulan

Ungkapan rasa kecewa masyarakat sering kali meledak dalam bentuk unjuk rasa. Kasus demo anarkis di Kabupaten Lebak membawa kita pada...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?