Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kementan Kabupaten Serang Meminta Pembebasan

admin by admin
Mei 20, 2025
in Hukum
0 0
0
Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kementan Kabupaten Serang Meminta Pembebasan

You might also like

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Sidang agenda pembacaan pledoi dua terdakwa korupsi bantuan sapi dari Kementan untuk Poktan Motekar di Kabupaten Serang, Senin (19/5/2025). (Audindra/ilustrasi)

SERANG– Kasus korupsi yang melibatkan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI kembali menarik perhatian. Salah satu terdakwa, Sanwani, meminta agar dirinya dibebaskan, mengklaim bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sanwani menyerahkan pledoi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, berharap untuk mendapatkan keadilan.

Tim kuasa hukum Sanwani, yang terdiri dari Daddy Hartadi, Rizal Mutaqin, dan Abdul Malik Fajar, secara bergantian menyampaikan permohonan tersebut. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Sanwani dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan dalam kelompok tani Motekar yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa Sanwani tidak bersalah,” ujar kuasa hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya pemulihan nama baik Sanwani yang terancam karena kasus ini.

Kuasa hukum Sanwani berargumen bahwa klien mereka hanya meminjamkan kandang untuk digunakan oleh kelompok tani Motekar, dan oleh karena itu, dia tidak memiliki kepentingan dalam penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, mereka mengklaim kerugian negara sebesar Rp300 juta dari penjualan 20 ekor sapi bantuan tidak sah. Menurut mereka, sapi tersebut statusnya hibah dan bukan menjadi milik negara lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jajang Kelana, yang merupakan anggota kelompok tani, mengakui kesalahannya dalam melakukan tindakan korupsi dengan menjual sapi bantuan. Namun, mereka tidak setuju dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum, karena Jajang telah mengakui kesalahan dan mengaku menyesali perbuatannya.

Jajang, melalui tim kuasa hukumnya, meminta hukuman yang lebih ringan, mempertimbangkan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mengakui kesalahan, ada rasa kemanusiaan yang dibawa oleh Jajang dan tim kuasa hukumnya dalam permohonan tersebut.

Menelusuri kembali, pada tahun 2023, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran Rp1,8 miliar untuk membantu distribusi 120 ekor sapi kepada enam kelompok tani, di mana kelompok tani Motekar juga dicakup dalam program ini. Bantuan tersebut bertujuan untuk mengembangkan sapi jantan agar bisa dipotong dan dijual, sementara sapi betina digunakan untuk pengembangbiakan.

Proses awal penyampaian bantuan ini melibatkan komunikasi antara Jajang dan Dudi, ketua Poktan Motekar, yang mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kandang untuk menampung sapi. Untuk menyiasati hal ini, Jajang kemudian berkomunikasi dengan Sanwani yang memiliki kandang sapi, dan sepakat untuk menggunakan kandang tersebut.

Pada Mei 2023, ada satu sapi yang mengalami sakit dan akhirnya harus disembelih sebelum dijual. Tindakan ini membuka jalan bagi penjualan sapi lainnya, yang terlibat dalam skandal. Terlepas dari itu, total penjualan sapi terkait kasus ini menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi Jajang dan Sanwani, menciptakan kerugian bagi negara.

Dengan berjalannya sidang ini, empat ekor sapi kembali dijual dengan harga yang sama, menunjukkan adanya pengulangan pola perilaku koruptif di antara terdakwa. Uang hasil penjualan tersebut menciptakan tanggung jawab tambahan bagi para pihak yang terlibat dan menimbulkan pertanyaan kritis tentang integritas dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Sementara itu, proses hukum terus berlanjut, dengan harapan masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Perkembangan kasus ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi negeri.

admin

admin

Recommended For You

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pernahkah Anda mendengar tentang kasus penipuan yang melibatkan perusahaan perjalanan umrah? Kasus seperti ini bukan hanya menyedihkan tetapi juga mencerminkan pelanggaran kepercayaan yang terjadi dalam industri keagamaan. Dalam...

Read more

Polisi Menginvestigasi Makam Remaja di Cilegon yang Meninggal Setelah Minum Tuak

Polisi Menginvestigasi Makam Remaja di Cilegon yang Meninggal Setelah Minum Tuak

Dalam situasi yang tak terduga, kabar tentang kematian seorang remaja bisa mengguncang banyak orang. Bayu, seorang pemuda berusia 16 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman keras di Cilegon....

Read more

Anwar Pasca Penjara Kembali Edarkan Pil Koplo di Serang

Anwar Pasca Penjara Kembali Edarkan Pil Koplo di Serang

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan obat terlarang, terutama pil koplo, semakin mengkhawatirkan. Banyak orang yang terjerumus ke dalam perdagangan obat ini, bahkan mereka yang pernah menjalani hukuman...

Read more
Next Post
Ruwahan: Tradisi Menyongsong Bulan Suci Ramadan

Ruwahan: Tradisi Menyongsong Bulan Suci Ramadan

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan
Peristiwa

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim dan Ismatulloh Ali. (Audindra) CILEGON – Tindakan tegas telah diambil oleh Kamar Dagang dan...

Read more
Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal di Mekkah Diduga Akibat Serangan Jantung
Peristiwa

Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal di Mekkah Diduga Akibat Serangan Jantung

Pada saat menjalani ibadah haji, setiap jemaah membawa harapan dan doa. Namun, takdir kadang berpihak pada situasi yang tidak terduga....

Read more
Harga Cabai dan Ayam Stabil, Pedagang di Tangsel Merasa Lega
Bisnis

Harga Cabai dan Ayam Stabil, Pedagang di Tangsel Merasa Lega

TANGSEL – Harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menunjukkan stabilitas setelah mengalami fluktuasi yang...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?