SERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang telah mendirikan layanan pengaduan guna menangani masalah dalam proses rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan Cilograng. Isu yang muncul menyangkut kurangnya transparansi dalam proses seleksi, di mana terindikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua DPC GMNI Serang, Dadang Suzana, dengan tegas menyoroti adanya polemik yang terlihat terutama ketika penundaan pengumuman hasil tes CAT. Ia mencatat, “Penundaan ini menciptakan ruang yang rentan terhadap tindakan manipulatif yang jelas merugikan calon pelamar,” ungkapnya dengan nada skeptis.
Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Nana Supiana tidak menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. “Pengumuman yang dirilis pada 29 April 2025 menunjukkan adanya nama-nama yang tidak terdaftar di pengumuman tetapi masih melayangkan sanggahan. Ini menyebabkan hanya 159 dari 684 pelamar yang dapat diverifikasi ulang, yang jelas tidak mencerminkan objektivitas penilaian,” imbuhnya.
Situasi ini semakin memanas pada hari Jum’at (16/5/2025) saat GMNI menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pemerintah Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Koordinator massa aksi, Fauzul, menjelaskan bahwa proses rekrutmen pegawai di RSUD Labuan dan Cilograng tidak memenuhi standar transparansi yang seharusnya diterapkan. Untuk itu, GMNI berinisiatif membuka layanan pengaduan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat.
Fauzul menambahkan, “Dengan situasi yang sangat membingungkan dalam proses rekrutmen di dua RSUD ini, kami merasa perlu mengambil langkah ini untuk memperjuangkan hak masyarakat yang seharusnya diterima dengan baik.”
Dari informasi yang ada, kuota pegawai yang diumumkan dalam surat nomor 49 tahun 2025 adalah sebanyak 356 pegawai untuk UPTD RSUD Cilograng dan 356 pegawai untuk UPTD RSUD Labuan. Namun, Fauzul menunjukkan keanehan ketika kuota pendaftar yang terdaftar di UPTD RSUD Cilograng hanya mencapai 331 orang dan UPTD RSUD Labuan 353 orang, yang jauh dari target yang ditetapkan. “Ada kejanggalan yang perlu diteliti lebih lanjut,” katanya.
Dalam aksi tersebut, GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Banten. Pertama, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk bertanggung jawab atas kerumitan yang terjadi dalam seleksi penerimaan pegawai di sektor kesehatan ini. Kedua, mereka menuntut agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Sekretaris Daerah (Sekda) diperiksa atas dugaan praktik KKN. Selanjutnya, mereka meminta agar pengumuman hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan ulang secara transparan dan adil.
Lebih jauh, GMNI menegaskan perlunya jaminan bahwa seleksi ulang tersebut bebas dari praktik KKN. Selain itu, mereka juga mendesak agar tenaga kerja lokal dari Provinsi Banten diutamakan dalam seleksi ini, serta menuntut pencopotan dan penuntutan kepala BKD dan Kadinkes Provinsi Banten.
Dalam situasi seperti ini, GMNI mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kemungkinan dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen pegawai. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya dalam layanan kesehatan, dapat terpenuhi dengan baik dan adil untuk semua.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah