Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Sidang Mahesa Al Bantani: Saksi Sebut Unggahan Pagar Laut Picu Perubahan

Sidang Mahesa Al Bantani: Saksi Sebut Unggahan Pagar Laut Picu Perubahan

BacaJuga

ATM Minimarket Kaligandu Kota Serang Dibobol Penjahat

ATM Minimarket Kaligandu Kota Serang Dibobol Penjahat

Eks Marketing Pamulang Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Nasabah

Eks Marketing Pamulang Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Nasabah

www.lineberita.id – Sidang lanjutan mengenai pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Saepudin, yang lebih dikenal sebagai Mahesa Al Bantani, berlangsung di Pengadilan Negeri Serang. Di tengah sorotan publik, agenda persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi yang dianggap dapat meringankan posisi terdakwa.

Di awal persidangan, saksi bernama Saefi memberikan keterangan pertama. Ia menyampaikan bahwa Mahesa aktif memposting keluhan dari nelayan pesisir utara Serang mengenai pagar laut yang dianggap menghambat aktivitas melaut mereka.

Kendati Mahesa tidak mengonfirmasi langsung kepada Kiai Matin Syarkowi, nama yang disebut dalam dakwaan, unggahan tersebut akhirnya berujung pada pencabutan pagar tersebut. “Berkat advokasi, sekitar satu kilometer pagar laut di Tanara dicabut,” jelas Saefi di hadapan majelis hakim.

Peranan Saksi dalam Proses Persidangan yang Menarik Perhatian

Saksi selanjutnya, Ade, memberikan sudut pandang berbeda tentang video yang menjadi dasar dakwaan terhadap Mahesa. Ia menilai gaya bicara Mahesa yang keras sebenarnya bisa dimaknai sebagai bentuk kritik sosial terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat pesisir.

Menurut Ade, walaupun bahasanya terkesan keras, kritikan tersebut tidak melanggar batas. “Bahasanya memang kencang, tetapi itu masih dalam ranah kritik,” imbuhnya. Dari perspektifnya, masih ada ruang untuk dialog dan rekonsiliasi.

Meskipun mendukung Mahesa, ia menyarankan agar terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Kiai Matin. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga hubungan baik dan menciptakan suasana damai di komunitas.

Keluarga Mahesa Mengupayakan Perdamaian di Tengah Proses Hukum

Kakak Mahesa, Samlawi, menegaskan bahwa adiknya bukanlah seorang politisi, melainkan seorang penjual ikan yang sangat peduli terhadap isu di masyarakat. Ia terlibat aktif dalam diskusi melalui siaran langsung di platform sosial media, termasuk kritik terhadap praktik perdukunan yang dirasa merugikan warga sekitar.

Selain itu, Samlawi menjelaskan bahwa keluarga telah berupaya melakukan pendekatan kepada Kiai Matin. Mereka telah mengunjungi kediamannya sebanyak empat kali setelah penangkapan Mahesa untuk menyampaikan surat dan video permohonan maaf yang dibuat oleh Mahesa sendiri.

Menurut Samlawi, Kiai Matin menerima surat tersebut dan secara pribadi menyatakan memaafkan, memberi harapan bagi keluarga untuk menengahi perselisihan yang terjadi. “Kiai Matin membaca surat itu dan menyatakan, ‘Saya memaafkan,'” tutur Samlawi dengan rasa syukur.

Penyebaran Video yang Mengundang Kontroversi dalam Masyarakat

Jaksa dalam berkas dakwaan merincikan bahwa Mahesa dan rekannya, SI, terlibat dalam produksi dan penyebaran video berdurasi 51 detik. Dalam video tersebut, tampak foto Kiai Matin yang diunggah tanpa izin, sementara pernyataan yang dilontarkan disebutkan dapat merusak nama baik Kiai Matin di hadapan publik.

Video itu diunggah di salah satu akun media sosial dan langsung mendapatkan perhatian luas. Dalam rekaman video tersebut, Mahesa mengajak masyarakat yang ia sebut “mbruter pontirta” untuk melacak keberadaan Kiai Matin serta menyerukan ajakan “merungkadtin” yang terkesan provokatif.

Jaksa berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan Mahesa dalam video tersebut menimbulkan rasa ter ancam dan menciptakan dampak negatif bagi Kiai Matin, utamanya pada martabatnya di ruang publik. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan tanggung jawab di ruang digital.

Analisis Ahli Mengenai Pernyataan yang Dituduhkan kepada Mahesa

Dalam persidangan sebelumnya, seorang ahli digital forensik, Prof. Andika Dutha Backtiar, memberikan analisis mendalam mengenai konten video yang diunggah Mahesa. Ia mengidentifikasi adanya unsur kebahasaan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, merujuk pada istilah-istilah yang digunakan dalam pernyataan Mahesa.

Andika menjelaskan bahwa terdapat kalimat yang menunjukkan niat melakukan tindakan tertentu, serta konotasi negatif dari sebutan “pendukung PIK.” Istilah tersebut, menurutnya, memiliki beban makna yang berat, mengingat konteks polemik yang melekat pada isu tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga mengindikasikan bahwa ajakan “merungkadtin” berpotensi mengarah pada tindakan agresif. Tindakan provokatif seperti ini tidak hanya berisiko bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sosio-kultural masyarakat setempat.

Previous Post

Cinépolis Kota Serang Dapat Penghargaan PBJT, Tanda Konsistensi Kontribusi untuk PAD

Next Post

Tips Siaga Menghadapi Cuaca Ekstrem di Banten

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?