www.lineberita.id – SERANG – Polresta Serang Kota baru saja mengumumkan penambahan satu nama sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus lalu. Demonstrasi tersebut berujung pada kericuhan, termasuk pembakaran pos polisi di simpang Ciceri, Kota Serang, yang memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Zaky Hafiz, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis semester tujuh, terpaksa menjadi fokus utama dalam kasus ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November lalu. Penetapan ini terjadi setelah dua rekannya, Fathan Nurma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan.
Kuasa hukum Zaky, Rizal Hakiki, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan arah penyidikan yang sedang berlangsung.
Rizal mengungkapkan keprihatinan terkait dugaan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, pola yang terjadi menunjukkan adanya kesamaan dalam langkah kepolisian di berbagai daerah, di mana setelah penangkapan gelombang pertama, nama-nama baru muncul sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa polisi tidak benar-benar menyasar para pelaku utama yang terlibat. Keberadaan CCTV di lokasi seharusnya memudahkan identifikasi pelaku sebenarnya,” ujar Rizal saat dihubungi pada Kamis (4/12/2025).
Sikap Rizal menunjukkan keprihatinan bahwa langkah kepolisian ini tidak berfokus pada inisiator atau pelaku yang lebih bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Dia menegaskan bahwa Zaky bukanlah orang yang memulai aksi perusakan yang terjadi. Ini membuka perdebatan mengenai keterlibatan mahasiswa dalam situasi yang lebih besar.
Rizal juga mencermati bahwa penetapan tersangka baru kemungkinan menunjukkan kecenderungan aparat untuk terus membidik mahasiswa. Hal ini dianggapnya sebagai tindakan pencarian “kambing hitam” semata, bukannya penyelesaian yang substantif terhadap masalah yang ada.
“Penetapan tersangka baru tidak menyelesaikan masalah. Ini menunjukkan bahwa ruang kebebasan untuk berekspresi semakin menyempit dalam masyarakat hari ini,” ungkap Rizal. Ia khawatir bahwa tindakan ini hanya akan memperburuk situasi tanpa memberikan jawaban atas substansi tuntutan demonstrasi.”
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan dan Kasi Humas Ipda Raden Maulani, belum memberikan respons terhadap konfirmasi terkait perkembangan ini.
Analisis Tindakan Kepolisian Dalam Penanganan Kasus
Tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka baru menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang menyatakan bahwa pemilihan mahasiswa sebagai tersangka menunjukkan adanya kesenjangan antara tindakan hukum dan keadilan sosial.
Keberadaan mahasiswa justru dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan suara-suara kritis dalam masyarakat. Hal ini hanya menciptakan suasana ketidakpastian dan rasa takut di kalangan mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya.
Pada saat bersamaan, penting bagi lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengingat kembali prinsip-prinsip dasar keadilan. Setiap individu hendaknya diperlakukan secara adil dan tidak semata-mata sebagai bagian dari narasi yang tidak berkeadilan.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai menyadari pentingnya solidaritas dalam menghadapi situasi seperti ini. Pemahaman akan hak-hak dalam menyuarakan pendapat menjadi semakin penting di tengah tantangan yang ada.
Hal ini menunjukkan bahwa polisi seharusnya fokus pada pencegahan kekerasan dan kekacauan, bukan justru menargetkan mereka yang mungkin hanya berpartisipasi secara damai. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan sosial seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Respons Masyarakat Terhadap Aksi Demonstrasi dan Penegakan Hukum
Respons masyarakat terhadap penetapan tersangka baru dalam kasus ini reflektif dari keprihatinan yang lebih luas. Banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan represif ini dapat melemahkan demokrasi di Indonesia.
Banyak yang berpendapat bahwa demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Dengan menargetkan mahasiswa, posisi kritis ini bisa terancam dan membuat mereka enggan bersuara di masa depan.
Belakangan ini, gerakan solidaritas terhadap mahasiswa juga mulai muncul, menuntut keadilan dan penyelesaian yang lebih baik dari aparat kepolisian. Diskusi-diskusi seputar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi menjadi semakin relevan.
Tanpa adanya keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak mahasiswa, proses pembangunan demokrasi di Indonesia bisa terhambat. Oleh karena itu, suara-suara dari masyarakat sipil penting untuk terus didorong serta diperkuat.
Dalam konteks ini, dukungan terhadap mahasiswa dalam menghadapi tindakan represif menjadi bagian dari tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Adalah penting untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sebagai jalan keluar dari permasalahan ini.
Peluang untuk Perbaikan dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Peluang untuk perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia tentu ada, meskipun tantangannya cukup besar. Dalam menghadapi penetapan tersangka yang dianggap tidak adil, langkah-langkah ke depan perlu dipertimbangkan dengan matang.
Dialog antara mahasiswa, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. Solusi yang didasarkan pada keadilan, bukan semata-mata represif, bisa membuka peluang untuk perbaikan.
Selain itu, penting untuk mendalami mekanisme pengawasan terhadap tindakan kepolisian di lapangan. Enggagement publik dalam proses pengawasan dapat membangun kepercayaan dan meminimalisir aksi-aksi represif.
Dengan demikian, berbagai elemen masyarakat harus bersinergi untuk memfasilitasi proses dialog yang diperlukan. Penguatan hukum dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia seharusnya menjadi dasar dalam membangun sistem yang lebih baik.
Melalui langkah-langkah positif ini, diharapkan agar ke depan tindakan represif dapat diminimalisir, dan keadilan serta kebebasan berekspresi benar-benar terwujud dalam setiap lapisan masyarakat.


