BANTEN – Terjadi kisruh di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon yang melibatkan tuntutan beberapa ormas terkait permintaan jatah proyek dari Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor utama dalam pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA). Situasi ini menarik perhatian bukan hanya masyarakat setempat, tetapi juga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BKPM menyatakan niat mereka untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Tujuannya ingin memberikan efek jera kepada para pelaku yang dianggap melanggar aturan, terutama dalam konteks permintaan jatah proyek tanpa mekanisme lelang.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merupakan Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa insiden ini sangat disayangkan dan akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum. “Kami berkomitmen untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” katanya.
BKPM juga berupaya membangun suatu mekanisme kemitraan antara pengusaha lokal dan investor. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa tidak terpuji seperti ini sepenuhnya, dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan produktif di Indonesia, khususnya di Banten.
Pasaribu juga menyinggung tentang tindakan intimidatif yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengklaim sebagai Kadin Cilegon terhadap manajemen Chengda. Kasus intimidasi ini patut dicermati sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip bisnis yang beretika.
Dalam usaha membangun kemitraan yang lebih baik, pemerintah daerah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berperan dalam melakukan seleksi perizinan. Investor diharapkan memberikan daftar pekerjaan yang bisa diberikan kepada pengusaha lokal.
“Pemerintah daerah akan melakukan seleksi perkembangan usaha, sementara investor akan menyusun daftar pekerjaan yang dapat diserap oleh pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Pendanaan proyek ini diharapkan dapat dikelola secara transparan melalui sistem online single submission (OSS) yang akan mengurangi peluang bagi praktik-praktik di luar ketentuan.
Kasus intimidasi ini, menurut Pasaribu, dapat menjadi titik balik dalam penegakan aturan yang lebih ketat terhadap kegiatan meresahkan selama ini, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pelaku bisnis.
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kini dipatok lebih dari delapan persen, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang berfokus pada peningkatan investasi seperti ini.
Di pihak lain, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, juga merespons cepat dengan membentuk tim verifikasi terkait permintaan jatah proyek di Cilegon. Ini merupakan langkah awal untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan iklim investasi tetap stabil.
“Kami akan menjamin semua keluhan masyarakat mengenai Kadin Cilegon akan ditangani agar organisasi tetap berjalan sesuai dengan semangatnya, menjunjung tinggi kepastian hukum,” ungkapnya.
Anindya menegaskan pentingnya sinergi antara Kadin di tingkat lokal dan nasional untuk menyelesaikan isu ini secara komprehensif. Pertemuan-pertemuan dengan Gubernur Banten, BKPM, dan penegak hukum menjadi langkah strategis yang diambil untuk menangani masalah ini secara efektif.
Dalam pandangannya, insiden yang ada bukanlah representasi keseluruhan organisasi, melainkan hanya mencerminkan tindakan oknum tertentu. Solusi untuk menghadapi masalah ini mengharuskan kolaborasi dari berbagai pihak guna menciptakan lingkungan berinvestasi yang sehat dan berkelanjutan.