SERANG – Seorang pria berinisial Sodikin yang berasal dari Kota Serang, kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Ia dituntut di pengadilan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri, yang terjadi ketika ia meminta untuk rujuk tetapi ditolak.
“Tuntutan telah dibacakan oleh jaksa dengan durasi 1 tahun dan 5 bulan,” ungkap M Ichsan, Kasi Intel Kejari Serang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/5/2025).
Melalui keterangan Ichsan, diterangkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Tindakan Sodikin ini pun didasarkan pada dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan mereka yang terletak di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada tanggal 5 Februari 2025. Sodikin mengundang istrinya, yang berinisial M, untuk mengambil barang-barang miliknya yang tersisa di tempat tinggal mereka.
Setelah M memasuki kontrakan, Sodikin langsung mengunci pintu dan meluapkan kemarahan terhadapnya. Ia marah karena M enggan untuk kembali ke dalam hubungan mereka. Dalam suasana yang tegang itu, Sodikin pun melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan istrinya mengalami cedera.
Dalam dakwaan yang tercantum dalam perkara nomor 250/Pid.B/2025/PN SRG, disebutkan bahwa Sodikin menggigit pipi kanan M hingga berdarah dan memukulnya dengan tangan kosong mengenai bagian kepala, pipi, bibir, serta telinga.
Sodikin bahkan memaksa M untuk membuka bajunya dan mengancam akan membunuhnya jika ia tidak mematuhi permintaannya, sembari merekam kejadian tersebut. Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, M akhirnya terpaksa memenuhi keinginan Sodikin.
Akibat tindakan tersebut, M mengalami berbagai luka di tubuhnya, termasuk luka bakar akibat sundutan rokok, memar, serta bekas gigitan. Melihat kondisi tersebut, M segera menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian.
Pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus penganiayaan ini menjadi sorotan bagi masyarakat, di mana keadilan bagi korban sangat diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami. Kasus ini juga menggambarkan perlunya pemahaman lebih dalam tentang adanya jalur hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo