Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria di Kota Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Aniaya Istri yang Menolak Rujuk

admin by admin
Mei 20, 2025
in Hukum
0 0
0
Pria di Kota Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Aniaya Istri yang Menolak Rujuk

You might also like

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Ilustrasi – Foto Istimewa

SERANG – Seorang pria berinisial Sodikin yang berasal dari Kota Serang, kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Ia dituntut di pengadilan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri, yang terjadi ketika ia meminta untuk rujuk tetapi ditolak.

“Tuntutan telah dibacakan oleh jaksa dengan durasi 1 tahun dan 5 bulan,” ungkap M Ichsan, Kasi Intel Kejari Serang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/5/2025).

Melalui keterangan Ichsan, diterangkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Tindakan Sodikin ini pun didasarkan pada dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan mereka yang terletak di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada tanggal 5 Februari 2025. Sodikin mengundang istrinya, yang berinisial M, untuk mengambil barang-barang miliknya yang tersisa di tempat tinggal mereka.

Setelah M memasuki kontrakan, Sodikin langsung mengunci pintu dan meluapkan kemarahan terhadapnya. Ia marah karena M enggan untuk kembali ke dalam hubungan mereka. Dalam suasana yang tegang itu, Sodikin pun melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan istrinya mengalami cedera.

Dalam dakwaan yang tercantum dalam perkara nomor 250/Pid.B/2025/PN SRG, disebutkan bahwa Sodikin menggigit pipi kanan M hingga berdarah dan memukulnya dengan tangan kosong mengenai bagian kepala, pipi, bibir, serta telinga.

Sodikin bahkan memaksa M untuk membuka bajunya dan mengancam akan membunuhnya jika ia tidak mematuhi permintaannya, sembari merekam kejadian tersebut. Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, M akhirnya terpaksa memenuhi keinginan Sodikin.

Akibat tindakan tersebut, M mengalami berbagai luka di tubuhnya, termasuk luka bakar akibat sundutan rokok, memar, serta bekas gigitan. Melihat kondisi tersebut, M segera menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian.

Pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus penganiayaan ini menjadi sorotan bagi masyarakat, di mana keadilan bagi korban sangat diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami. Kasus ini juga menggambarkan perlunya pemahaman lebih dalam tentang adanya jalur hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

admin

admin

Recommended For You

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Peningkatan angka penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius. Penangkapan seorang pria berinisial AS (26) oleh Satresnarkoba Polres Serang baru-baru ini membuka mata...

Read more

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, aktivitas ilegal seringkali mengganggu ketertiban umum. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah praktik sabung ayam yang tidak hanya ilegal, tetapi juga...

Read more

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pernahkah Anda mendengar tentang kasus penipuan yang melibatkan perusahaan perjalanan umrah? Kasus seperti ini bukan hanya menyedihkan tetapi juga mencerminkan pelanggaran kepercayaan yang terjadi dalam industri keagamaan. Dalam...

Read more
Next Post
Kolaborasi Huawei dan ZTE untuk Meningkatkan Kualitas Jaringan serta Talenta Digital Indonesia

Kolaborasi Huawei dan ZTE untuk Meningkatkan Kualitas Jaringan serta Talenta Digital Indonesia

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Permintaan Hewan Kurban di Tangerang Mencapai 17 Ribu Ekor
Bisnis

Permintaan Hewan Kurban di Tangerang Mencapai 17 Ribu Ekor

Ilustrasi - foto istimewa TANGERANG – Menjelang datangnya Hari Raya Iduladha 1446 Hijriyah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan...

Read more
Solusi Efektif untuk Mengatasi Kecanduan Game pada Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua
Gaya Hidup

Solusi Efektif untuk Mengatasi Kecanduan Game pada Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Saat ini, dengan perkembangan teknologi yang pesat, anak-anak semakin terpapar oleh berbagai jenis permainan digital. Dari yang edukatif hingga hiburan,...

Read more
OJK Menerima Ratusan Aduan dari Warga Banten, Sorotan pada Fintech Ilegal
Bisnis

OJK Menerima Ratusan Aduan dari Warga Banten, Sorotan pada Fintech Ilegal

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan adanya lonjakan layanan pengaduan konsumen di Provinsi Banten pada tahun 2025....

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?