www.lineberita.id – KAB. SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, bersama dengan Tim Satgas Pangan, berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan beras di sebuah pabrik yang terletak di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, pihak kepolisian mengamankan total 94 karung beras oplosan, dengan masing-masing karung memiliki berat 25 kilogram, serta sekitar 10 ton beras yang tidak layak untuk dikonsumsi. Tindakan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari pangan yang tidak terjamin kualitasnya.
SU (46), yang merupakan pemilik pabrik, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berkat informasi berharga dari warga yang merasa curiga terhadap kegiatan di pabrik penggilingan padi itu.
Rincian Praktik Pengoplosan Beras Secara Ilegal
Kapolres Condro mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan yang dilakukan SU meliputi pencampuran beras sisa dari hajatan yang kualitasnya sudah rendah dengan beras berkualitas premium menggunakan mesin khusus. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan beras oplosan yang terlihat lebih baik, tetapi sebenarnya tidak memenuhi standar kesehatan.
Setelah proses pencampuran, beras oplosan tersebut dikemas ulang ke dalam karung bernama merek terkenal, tanpa izin dari pemilik merek tersebut. Modus ini berisiko tinggi dan dapat membahayakan konsumen yang tidak menyadari kualitas beras yang sebenarnya.
Menurut keterangan Kapolres, produk oplosan ini dijual di toko milik SU yang terletak di Kecamatan Bandung, Serang. Setiap karung berisi 25 kilogram dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu, sehingga tersangka memperoleh keuntungan yang cukup besar, mencapai sekitar Rp98 ribu per karung.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya dari Pihak Kepolisian
Praktik pengoplosan beras ini tak bisa dianggap sepele, hingga polisi memperkirakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli bahan pangan, khususnya beras, agar tidak terjebak dalam praktik penipuan seperti ini.
Pihak kepolisian menerima kritik dan saran dari masyarakat, yang meningkatkan kepedulian tentang keamanan pangan. Kondisi tersebut menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih aktif melaporkan informasi mengenai praktik ilegal atau mencurigakan terkait pangan.
Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka menemukan praktik serupa. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diharapkan untuk tidak ragu dalam melaporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110 demi suatu keamanan bersama.
Penyitaan Barang Bukti dan Imbauan untuk Masyarakat
Selain mengamankan beras oplosan, pihak kepolisian juga menyita ratusan karung kosong dengan berbagai merek, satu unit mobil Suzuki Futura pikap, serta mesin penggilingan yang digunakan dalam proses pengoplosan. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Hal ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain untuk tidak berani melakukan tindakan yang membahayakan konsumen.
Polisi terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan masyarakat, dan berbagai langkah sosial akan dilakukan untuk menjaga keamanan pangan di daerah tersebut. Keberadaan Tim Satgas Pangan juga akan terus dikembangkan agar masalah seperti ini dapat teratasi dengan lebih efektif.


