SERANG – Dalam sebuah operasi yang terarah dan penuh strategi, Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satreskrim Polres Serang telah berhasil mengamankan seorang gembong pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Banten dan Jakarta. Pelaku berinisial AH alias Pedet, usia 33 tahun, merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapannya berlangsung di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, tempat ia bersembunyi.
Penangkapan ini tidaklah tanpa drama. AH, yang diketahui adalah residivis dengan catatan kriminal terkait narkoba, berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Aksi perlawanan yang dilakukannya memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan yang diterima dari Jepri Nugraha, seorang warga Desa Ranca Sumur. Jepri melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang diparkir di halaman rumahnya pada tanggal 28 Maret. Tindakan kriminal ini membuat masyarakat merasa resah dan perlu segera ditindaklanjuti.
“Tim kami yang dipimpin oleh Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Identitas pelaku berhasil diketahui meskipun pada awalnya ia tidak berada di rumahnya,” ungkap Kapolres. Melalui penyelidikan yang intensif, Tim Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian AH.
Setelah melacak keberadaan AH, penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Mei. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui terlibat dalam pencurian motor Kawasaki KLX dan telah melakukan aksi serupa di beberapa kecamatan lain, baik di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta wilayah Tangerang dan beberapa lokasi di Jakarta.
Aksi pencurian ini ternyata dilakukan AH dengan membantu rekannya yang berinisial KU alias Kobra, yang saat ini masih buron. Pada saat penangkapan, AH berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.
Sementara itu, meskipun Kobra belum berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam tindak kejahatan, serta berbagai alat yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan pencurian. Pencurian yang dilakukan oleh AH sangat terencana, dengan penjualan hasil curiannya yang mencakup wilayah yang lebih luas, termasuk menjual Kawasaki KLX seharga Rp6 juta ke daerah Lampung.
Kasus ini mencerminkan seberapa besar dampak kejahatan pencurian motor terhadap masyarakat, yang sering kali merasa tidak aman dengan keberadaan pelaku-pelaku kriminal seperti AH. Penangkapan ini tentunya menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga, serta memperkuat fungsi polisi dalam menanggulangi kejahatan.