SERANG – Dalam sebuah pengembangan kasus yang menarik perhatian publik, Polda Banten telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses lelang yang sah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya intervensi tertentu, namun polisi menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk tokoh politik terkemuka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa penyidikan berjalan dengan profesional dan proporsional. Saat menjawab pertanyaan mengenai potensi intervensi dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak pemerintah lainnya, Dian memastikan hal tersebut tidak terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Setiap penyidikan yang kami lakukan bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap investasi yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi pembangunan,” jelasnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini demi menjaga stabilitas ekonomi di negara ini.
Tiga tersangka yang ditetapkan meliputi Muhamad Salim, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon; Ismatulloh Ali, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon; dan Rufaji Zahuri, seorang aktivis sekaligus residivis dengan latar belakang kasus pemerkosaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara yang cepat, sehingga mereka langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Dalam video yang viral, Ismatulloh tampak agresif saat meminta proyek, menunjukkan sikap intimidasi dengan melakukan aksi membentak dan menggebrak meja. Bersama dengan Salim, mereka melakukan pertemuan dengan perwakilan dari China Chengda Engineering Co. (CCE) dan PT Total Bangun Persada (TBP) untuk menekan agar proyek tersebut diberikan kepada mereka. Sementara itu, Rufaji dikatakan telah mengancam untuk menghentikan proyek jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Peran Muhamad Salim sangat signifikan dalam hal ini, karena ia berusaha mengerahkan massa untuk melakukan tekanan kepada pihak PT Chengda,” tambah Kombes Pol Dian. Ketiga individu ini sekarang dihadapkan pada sejumlah pasal hukum, dengan Ismatulloh dan Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP terkait pengancaman, sedangkan Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang meliputi pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh dunia usaha dan sektor investasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas untuk melindungi iklim bisnis yang sehat dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten akan mendorong para investor untuk tetap percaya dan berinvestasi di tanah air, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pendekatan yang tepat dan kolaborasi antara instansi pemerintah serta sektor swasta, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindakan korupsi dan pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas sistem bisnis di Indonesia.
Setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini akan diperhatikan dengan seksama oleh publik, sehingga ke depan, kita berharap adanya perubahan yang lebih positif dalam aspek hukum dan etika di sektor bisnis.