Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Penangkapan Dua Pengedar Sabu oleh Polres Serang dalam Pengungkapan Jaringan Peredaran

Penangkapan Dua Pengedar Sabu oleh Polres Serang dalam Pengungkapan Jaringan Peredaran

BacaJuga

Kenakalan Remaja Diberantas Melalui Patroli Mobile oleh Polsek Kresek

Kenakalan Remaja Diberantas Melalui Patroli Mobile oleh Polsek Kresek

Polres Serang Tangkap 9 Pelaku Kejahatan dalam 3 Kasus Berbeda

Polres Serang Tangkap 9 Pelaku Kejahatan dalam 3 Kasus Berbeda

www.lineberita.id – SERANG – Baru-baru ini, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Serang menunjukkan hasil yang signifikan. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang telah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada malam hari, Rabu, 17 Desember 2025, dan melibatkan dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius polisi untuk mengatasi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Dua pengedar yang ditangkap adalah RS, seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Bogor, dan DP, 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Serang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Taktakan, menunjukkan ketelitian dan kesigapan petugas.

Pengungkapan Jaringan Narkotika di Kota Serang yang Membuat Geger

RS ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. Polisi menemukan tujuh paket sabu yang sudah siap edar, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Petugas yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana kemudian melanjutkan operasi dan berhasil menangkap DP di kawasan Panggung Jati. Dari DP, polisi menyita total 85 paket sabu dan satu handphone tambahan, yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang prihatin terhadap aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Interogasi dan Pengembangan Kasus Narkotika yang Melibatkan Beberapa Tersangka

Pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan RS di lokasi kontrakannya. Penggeledahan yang dilakukan mengungkap adanya tujuh paket sabu dan handphone yang mencurigakan. Guna memperkuat bukti, dilakukan interogasi yang mendalam terhadap RS.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya, DP. Dengan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DP dengan barang bukti 85 paket sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 92 paket.

Selanjutnya, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial EDO. Saat ini, EDO telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian masih memburu pemasok utama ini untuk mengungkap jaringan narkoba lebih lanjut.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka Narkoba dan Dampaknya pada Masyarakat

Barang bukti total 92 paket sabu dan dua unit handphone kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa aparat berwenang serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kesadaran akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat vital dalam menciptakan kawasan yang bebas dari narkoba.

Previous Post

Buruh Garmen Dapat Rumah: Isti Wujudkan Impian Melalui Program Subsidi Rumah

Next Post

Ekskavator DPUPR Banten Terperosok di Saluran Irigasi Banten Lama, Dua Pekerja Terluka

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?