www.lineberita.id – Pada 7 Juli 2025, sebuah keputusan penting diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa Rizki Al Munawar yang berusia 19 tahun dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kegiatan pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, Rizki akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta yang ada dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkotika tanpa hak, yang melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Majelis Hakim yang terdiri dari Bony Daniel sebagai hakim ketua, serta Hendri Irawan dan Galih Dewi Inanti Akhmad sebagai anggota, turut membahas fakta-fakta seputar kasus ini.
Rizki ditangkap pada 4 Januari 2025 di Lingkungan Kelapa Dua. Pada saat penangkapannya, ia sedang berusaha menempatkan paket narkotika dan mengirim foto lokasi kepada pembeli, menunjukkan pola operasional yang terencana.
Setelah penangkapannya, aparat menemukan 18 bungkus tembakau sintetis di rumahnya. Rizki mengaku mendapatkan barang asal dari sebuah akun di media sosial seharga Rp4,8 juta untuk total 100 gram narkoba, menyiratkan bahwa jaringan pengedaran ini terhubung melalui platform digital.
Untuk menjual barang tersebut, Rizki menggunakan akun Instagram pribadi dan menjualnya dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. Proses transaksi ini mensyaratkan pembeli untuk mentransfer uang terlebih dahulu sebelum barang dikirimkan.
Hakim menunjukkan bahwa tindakan Rizki bukan sekadar impulsif, melainkan merupakan usaha yang direncanakan untuk meraih keuntungan. Hal ini mencerminkan evolusi kejahatan yang memanfaatkan media sosial dalam proses distribusi narkotika.
Dari informasi yang disampaikan selama sidang, ada dua hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Di satu sisi, perilaku terdakwa dianggap merugikan masyarakat, tetapi di sisi lain, ia menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan diingatkan oleh hakim tentang masa depan yang lebih baik.
Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut umum menuntut Rizki dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, menunjukkan bahwa kasus ini dikategorikan serius oleh pihak berwenang.
Peran Media Sosial dalam Pengedaran Narkoba
Peningkatan penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari memberi dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk kriminalitas. Pengedar narkoba, seperti Rizki, kini memanfaatkan platform ini untuk menjual barang terlarang dengan lebih mudah dan tersembunyi.
Media sosial menawarkan kemudahan berkomunikasi dan transaksi bagi para pelaku kejahatan. Dengan mengandalkan akun anonim, mereka dapat menghindari deteksi aparat penegak hukum dan melakukan aktivitas ilegal secara lebih efisien.
Pola ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk edukasi dan tindakan preventif dalam masyarakat. Kesadaran tentang bahaya peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial harus ditingkatkan agar calon korban dapat terhindar dari perangkap kejahatan ini.
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Narkoba
Pihak berwenang terus berupaya untuk menanggulangi penyebaran narkoba di kalangan remaja dan generasi muda. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum.
Kasus seperti yang dialami Rizki menjadi gambaran tidak hanya dari satu individu, tetapi juga dari fenomena yang lebih besar. Penegakan hukum harus mampu menghadapi perkembangan strategi yang digunakan para pengedar untuk memasarkan barang terlarang.
Melalui kerja sama antara institusi pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, edukasi tentang narkoba dan konsekuensi hukum harus terus dikembangkan. Langkah ini adalah bentuk pencegahan yang jauh lebih efektif dibandingkan dengan penanganan yang bersifat reaktif.
Sikap dan Respons Masyarakat Terhadap Kejahatan Narkoba
Kejadian ini memicu respons beragam dari masyarakat yang juga menunjukkan kepedulian terhadap isu narkotika. Ketergantungan pada obat terlarang di kalangan remaja menjadi perhatian, dan banyak yang beranggapan bahwa perlu adanya solusi kolektif untuk mencegah peredaran narkoba.
Keterlibatan komunitas sangat penting dalam upaya untuk mengatasi masalah ini. Melalui program-program yang memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mentrasformasi generasi muda menjadi lebih baik.
Masyarakat dapat berfungsi sebagai pengawas yang membantu mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan demikian, kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang dapat semakin memperkuat upaya dalam pemberantasan narkoba.