Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Peluang Banding oleh Kuasa Hukum Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serang

Peluang Banding oleh Kuasa Hukum Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serang

BacaJuga

Prabowo Jelaskan Alasan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Rekrut PSK Perempuan di Cilegon Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana di Pontang, Dua Pemuda Ditangkap Usai Membobol Toko dan Bengkel

Tindak Pidana di Pontang, Dua Pemuda Ditangkap Usai Membobol Toko dan Bengkel

www.lineberita.id – SERANG – Kasus hukum yang melibatkan pencabulan anak kandung masih menjadi perhatian publik. Terpidana, Basuki, melalui kuasa hukumnya, baru saja mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Proses hukum yang berlangsung di pengadilan tidak serta merta menjelaskan semua aspek dari kasus ini, menimbulkan kritik dan protes dari berbagai pihak.

Sejumlah pihak menilai adanya kekurangan dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Basuki mengklaim bahwa keputusan itu penuh dengan kekeliruan dan pengabaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, banyak pertimbangan dalam putusan hanya menyalin dakwaan jaksa, tanpa mempertimbangkan bukti yang ada di persidangan.

Pihak kuasa hukum percaya bahwa meskipun peristiwa pencabulan terjadi, klien mereka bukanlah pelakunya. Dalam proses penyelidikan dan persidangan, terdakwa Albu Khori tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Untuk memperkuat argumennya, mereka berencana membawa bukti baru yang bisa mempengaruhi hasil banding.

Kritik Terhadap Putusan Hakim dan Pengacara

Pada 27 November, majelis hakim memutuskan Ahmad Albu Khori, terpidana, bersalah melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kondisi yang penuh tekanan, Albu Khori membantah semua tuduhan sebelum dibawa ke tahanan. Ini menjadi sorotan bahwa ada kesalahan dalam proses hukum yang berlaku, dan banyak pihak mengkhawatirkan keadilan tidak terwujud.

Selama persidangan, satu fakta menarik muncul yang diungkapkan oleh Basuki. Ada seorang saksi yang mengaku sebagai pelaku dalam kasus ini. Saksi tersebut, seorang pria bernama YM, mengaku bertanggung jawab atas tindakan yang dituduhkan kepada Albu Khori. Namun, pengakuan ini terabaikan di dalam proses hukum.

Basuki menyoroti bahwa YM bahkan telah memberikan pengakuannya melalui rekaman video, yang disertakan dalam nota pembelaan. Namun, upaya tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim. Hal ini menambah pertanyaan tentang bagaimana pengadilan bisa mengabaikan bukti yang diajukan.

Fakta-fakta Menarik dan Bukti Baru dari Saksi

Berdasarkan informasi yang didapat, YM, yang bekerja sebagai tenaga honorer di rumah sakit, merasa terbebani oleh rasa bersalah. Dia datang dan mengaku setelah proses persidangan, berharap pengakuannya diterima oleh pihak kepolisian. Namun, upaya ini ditolak dengan dalih menunggu putusan pengadilan.

Sebagaimana dijelaskan oleh Basuki, pengakuan YM dapat mengguncang keputusan hakim jika diperhatikan dengan serius. “Ada seseorang yang bersedia mengaku dan memberikan bukti,” ujarnya. Namun, keputusan yang diambil oleh majelis hakim justru seakan mengabaikan semua itu.

Basuki pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Mereka akan melanjutkan proses banding dan memperjuangkan agar fakta baru ini diperhatikan. Harapan mereka adalah keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Kendala dan Upaya Hukum di Masa Depan

Rencana untuk mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPR juga adalah langkah nyata dari tim kuasa hukum. Mereka ingin membuka dialog dan memberi tahu tentang permasalahan yang ada dalam sistem peradilan saat ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa semua suara dalam kasus ini didengar.

Tentunya, langkah ini bukanlah hal yang mudah. Basuki mengaku ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun, visi mereka untuk menegakkan keadilan menjadi semangat utama dalam perjuangan hukum ini. Mereka berusaha agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Pada saat yang sama, muncul pertanyaan mengenai kondisi korban. Basuki mengklaim bahwa meskipun ada pengakuan tentang trauma yang dialami korban, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa anak tersebut ingin dipertemukan kembali dengan ayahnya. Hal ini menambah kedalaman cerita dan menimbulkan lebih banyak pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Previous Post

Ketimpangan Tinggi, BI Minta Banten Selatan Dipercepat Sebagai Pusat Ekonomi

Next Post

Kecelakaan di Pontirta, Pemotor Tewas Setelah Hantam Truk Parkir

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?