SERANG – Laini alias Intan Putry Saskiya, seorang perempuan berusia 43 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang serius. Ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus pemalsuan surat dengan mengaku sebagai anggota Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Mulyana, mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tuntutan ini dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, pada tanggal 19 Mei 2025.
Menurut Mulyana, tindakan Laini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Di sisi lain, terdapat faktor yang dapat meringankan, seperti pengakuan Laini yang menyesali tindakannya dan janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
Setelah mendengar tuntutan, Laini, tanpa didampingi kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman. Ia mengaku bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus merawat anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
“Saya mohon keringanan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama berusia 24 tahun tidak dapat berbicara,” ungkap Laini dalam persidangan tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Laini bersama suaminya, Fariz Yunigraha, menyewa rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, Laini meminta suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan dari Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A lengkap dengan logo palsu Paspampres.
Setelah itu, suaminya pergi ke tempat fotokopi dan meminta bantuan untuk membuat surat sesuai arahan Laini. Di samping itu, Laini juga mengolah stempel palsu di Kota Serang. Surat yang dipalsukan tersebut adalah Surat Perintah Komando Paspamres Group A dengan nomor dan tanggal yang sudah ditentukan, yang keseluruhannya hanya dibuat berdasarkan contoh yang diambil dari internet.
Laini menggunakan surat palsu ini untuk bertemu dengan beberapa kepala daerah terpilih. Namun, ketika ia menjumpai Bupati Serang, Rachmatu Zakiyah, surat yang dibawanya ternyata tidak sah dan diperoleh secara tidak wajar.
Laini mengaku melakukan tindakan pemalsuan ini untuk dapat berkenalan dengan para kepala daerah dan berharap dapat memperoleh pekerjaan. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah