Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

admin by admin
Mei 19, 2025
in Hukum
0 0
0
Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

You might also like

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Terdakwa Laini alias Intan Putry Saskiya usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra)

SERANG – Laini alias Intan Putry Saskiya, seorang perempuan berusia 43 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang serius. Ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus pemalsuan surat dengan mengaku sebagai anggota Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Mulyana, mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tuntutan ini dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, pada tanggal 19 Mei 2025.

Menurut Mulyana, tindakan Laini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Di sisi lain, terdapat faktor yang dapat meringankan, seperti pengakuan Laini yang menyesali tindakannya dan janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Setelah mendengar tuntutan, Laini, tanpa didampingi kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman. Ia mengaku bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus merawat anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.

“Saya mohon keringanan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama berusia 24 tahun tidak dapat berbicara,” ungkap Laini dalam persidangan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Laini bersama suaminya, Fariz Yunigraha, menyewa rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, Laini meminta suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan dari Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A lengkap dengan logo palsu Paspampres.

Setelah itu, suaminya pergi ke tempat fotokopi dan meminta bantuan untuk membuat surat sesuai arahan Laini. Di samping itu, Laini juga mengolah stempel palsu di Kota Serang. Surat yang dipalsukan tersebut adalah Surat Perintah Komando Paspamres Group A dengan nomor dan tanggal yang sudah ditentukan, yang keseluruhannya hanya dibuat berdasarkan contoh yang diambil dari internet.

Laini menggunakan surat palsu ini untuk bertemu dengan beberapa kepala daerah terpilih. Namun, ketika ia menjumpai Bupati Serang, Rachmatu Zakiyah, surat yang dibawanya ternyata tidak sah dan diperoleh secara tidak wajar.

Laini mengaku melakukan tindakan pemalsuan ini untuk dapat berkenalan dengan para kepala daerah dan berharap dapat memperoleh pekerjaan. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah

admin

admin

Recommended For You

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Belakangan ini, keamanan rumah menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan di masyarakat. Kasus dugaan perampokan yang menimpa pasangan suami istri di sebuah perumahan terbaru ini memicu rasa kuatir...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Peningkatan angka penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius. Penangkapan seorang pria berinisial AS (26) oleh Satresnarkoba Polres Serang baru-baru ini membuka mata...

Read more

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, aktivitas ilegal seringkali mengganggu ketertiban umum. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah praktik sabung ayam yang tidak hanya ilegal, tetapi juga...

Read more

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more
Next Post
Melatih Anak Berpuasa di Ramadan untuk Membangun Karakter dan Kedisiplinan

Melatih Anak Berpuasa di Ramadan untuk Membangun Karakter dan Kedisiplinan

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Polres Serang Tembak Penjahat Pencurian Sepeda Motor
Hukum

Polres Serang Tembak Penjahat Pencurian Sepeda Motor

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus AH. SERANG – Dalam sebuah operasi yang terarah dan penuh strategi, Tim...

Read more
Mayat ODGJ Ditemukan di Warung Makan Kota Serang oleh Ojol
Peristiwa

Mayat ODGJ Ditemukan di Warung Makan Kota Serang oleh Ojol

Proses evakuasi korban. (Audindra) SERANG – Dunia ojek online di Kota Serang dikejutkan oleh penemuan mayat seorang pria di sebuah...

Read more
Hujan Lebat Mengakibatkan Pohon Tumbang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang
Peristiwa

Hujan Lebat Mengakibatkan Pohon Tumbang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang

TANGERANG – Peristiwa alam sering kali mengejutkan kita, terutama ketika bencana datang tanpa diduga. Pada Jumat, 23 Mei 2025, sebuah...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?