Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Nelayan di Lebak Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pil Koplo

admin by admin
Mei 19, 2025
in Hukum
0 0
0
Nelayan di Lebak Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pil Koplo

You might also like

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Obat-obatan. (Ilustrasi)

LEBAK – Seorang nelayan berinisial YP (31) asal Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap tangan memiliki ribuan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lebak, berkat laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, mengungkapkan bahwa mereka mengawali investigasi setelah menerima informasi dari warga. “Tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah kepada YP. Penangkapan dilakukan di rumahnya,” jelas Epi Cepiana dalam keterangan yang diterima pada hari Sabtu (17/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 1.344 butir obat keras dari YP. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL. Kedua jenis obat ini diketahui sering disalahgunakan sebagai narkotika, sehingga menambah kekhawatiran publik terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.

Berkaitan dengan hal ini, Epi menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Lebak. “Kami memastikan akan menindak tegas peredaran obat ilegal ini, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat,” tambahnya.

YP, sebagai tersangka, kini dihadapkan pada pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, suatu masa yang cukup lama dan akan sangat mempengaruhi kehidupannya serta keluarganya.

Isu peredaran obat tanpa izin memang cukup menjadi perhatian di seluruh Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari penggunaan obat-obatan yang tidak terkontrol. Keberadaan obat-obatan keras yang beredar bebas sangat berbahaya, tidak hanya bagi individu yang mengkonsumsinya tetapi juga bagi lingkungan sekitar. Fenomena ini menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan lebih lanjut dari pemerintah dan pihak berwenang dalam menanggulangi peredaran obat ilegal.

Keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan seperti ini patut diapresiasi. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci dalam perang melawan narkoba sekaligus obat-obatan keras ilegal. Dengan adanya kerjasama antara warga dan penegak hukum, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisasi dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sehat.

Maraknya berita mengenai penangkapan pelanggaran hukum terkait obat-obatan keras menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa membawa efek jera bagi pelaku maupun calon pelanggar. Upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.

Ke depan, sangat dibutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara instansi terkait dan masyarakat dalam menangani permasalahan ini. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya obat yang tidak terdaftar dan bagaimana cara melaporkannya perlu ditingkatkan agar semua pihak bisa berperan aktif dalam membangun masyarakat yang sehat.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

admin

admin

Recommended For You

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pernahkah Anda mendengar tentang kasus penipuan yang melibatkan perusahaan perjalanan umrah? Kasus seperti ini bukan hanya menyedihkan tetapi juga mencerminkan pelanggaran kepercayaan yang terjadi dalam industri keagamaan. Dalam...

Read more

Polisi Menginvestigasi Makam Remaja di Cilegon yang Meninggal Setelah Minum Tuak

Polisi Menginvestigasi Makam Remaja di Cilegon yang Meninggal Setelah Minum Tuak

Dalam situasi yang tak terduga, kabar tentang kematian seorang remaja bisa mengguncang banyak orang. Bayu, seorang pemuda berusia 16 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman keras di Cilegon....

Read more

Anwar Pasca Penjara Kembali Edarkan Pil Koplo di Serang

Anwar Pasca Penjara Kembali Edarkan Pil Koplo di Serang

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan obat terlarang, terutama pil koplo, semakin mengkhawatirkan. Banyak orang yang terjerumus ke dalam perdagangan obat ini, bahkan mereka yang pernah menjalani hukuman...

Read more
Next Post
Kurma Sebagai Pilihan Sehat untuk Menyambut Berbuka Puasa

Kurma Sebagai Pilihan Sehat untuk Menyambut Berbuka Puasa

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Cara Bijak Mengelola Keuangan Agar Tidak Tergoda Belanja dengan Paylater
Gaya Hidup

Cara Bijak Mengelola Keuangan Agar Tidak Tergoda Belanja dengan Paylater

Ilustrasi - foto istimewa suara.com Paylater bisa jadi solusi cerdas dalam berbelanja di era digital ini. Konsepnya sangat menarik, di...

Read more
Pengiriman 32 Ton RDF ke Industri, Pemkot Tangerang Rencanakan Setiap Hari
Bisnis

Pengiriman 32 Ton RDF ke Industri, Pemkot Tangerang Rencanakan Setiap Hari

Pengelolaan sampah merupakan isu yang semakin mendesak di perkotaan. Dengan meningkatnya volume sampah setiap harinya, upaya inovatif dalam mengolah sampah...

Read more
Warga Menolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang di Kantor ATR BPN
Peristiwa

Warga Menolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang di Kantor ATR BPN

Warga Pulai Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat unjukrasa di depan Kantor BPN Kabupaten Serang. (Rasyid) KAB. SERANG – Sejumlah warga...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?