www.lineberita.id – CILEGON – PT BPRS Cilegon Mandiri telah mengukir langkah penting dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menangani masalah hukum dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan berlangsung pada hari Senin, 25 Agustus 2025, di Ruang Rapat Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dan kerjasama di bidang hukum.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Asda II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, yang menekankan pentingnya keberadaan bank syariah untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman rentenir, termasuk pinjaman online ilegal yang merugikan. Dengan harapan, keberadaan BPRS dapat menjadi solusi finansial yang tidak hanya adil tetapi juga berkelanjutan bagi masyarakat Cilegon.
BPRS Cilegon Mandiri memiliki misi yang jelas untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, “Jika bank ini mampu memberikan kontribusi pendapatan, hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon.” Hal ini menunjukkan bahwa peran perbankan sangat vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pentingnya Kerjasama Antara Sektor Swasta dan Publik
Kerjasama antara PT BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Sinergi ini berfokus pada penguatan kapasitas institusi keuangan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin timbul selama operasional. Dengan demikian, kedua institusi akan memiliki ruang untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.
Selain itu, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme BPRS. Dengan adanya regulasi dan dukungan hukum dari Kejari, lembaga keuangan tersebut akan lebih percaya diri dalam menjalankan operasionalnya. Ini juga berarti bahwa kepatuhan terhadap hukum akan semakin terjaga untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang diambil BPRS untuk memperkuat operasional bank. Dukungan ini mencakup penyuluhan hukum dan pengawasan terhadap kepatuhan perbankan, yang memperkuat integritas layanan keuangan di daerah ini.
Komitmen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Wawasan tentang keamanan finansial bagi masyarakat semakin diperkuat dengan penandatanganan MoU ini. Virgaliano menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan arahan yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran dalam operasional BPRS. Hal ini penting agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari keberadaan bank syariah ini.
Virgaliano menyatakan, “Kami ingin masyarakat sehat, sejahtera, dan makmur. Nota kesepahaman ini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan itu.” Dengan kata lain, keberadaan BPRS bukan hanya untuk tujuan finansial semata, tetapi juga sebagai pilar penting dalam membangun ekonomi masyarakat.
Dalam upaya mencapai kesejahteraan yang lebih baik, BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon akan menerapkan langkah-langkah strategis. Program-program yang direncanakan diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memberikan edukasi finansial kepada masyarakat, sehingga mereka lebih melek finansial dan mampu mengambil keputusan yang bijak.
Harapan untuk Masa Depan BPRS dan Masyarakat Cilegon
Melihat ke depan, sinergi antara PT BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon diharapkan dapat menjadi model kerjasama yang bermanfaat bagi daerah lainnya. Dengan modal kepercayaan, transparansi, dan profesionalisme yang sudah dibangun, kedua institusi dapat terus bergerak menuju tujuan bersama secara konsisten. Ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem finansial yang sehat dan berkelanjutan.
Tindakan ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi langkah nyata untuk menciptakan bank yang berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan BPRS dapat menyuguhkan layanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Cilegon.
Paralel dengan itu, adanya mekanisme pengawasan yang ketat oleh Kejari menjadikan harapan akan adanya tata kelola yang baik semakin nyata. Ini akan menjadi fondasi untuk membangun budaya kepercayaan antara masyarakat dan institusi keuangan. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman yang merugikan.


