www.lineberita.id – SERANG – Mahesa Al Bantani, yang dikenal sebagai influencer, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Penangkapannya dilakukan setelah dicap sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang bernama Matin Syarkowi.
Penangkapan ini terjadi di kediaman Mahesa pada Sabtu, 12 Juli 2025, setelah dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Kasus ini muncul setelah Matin melaporkan Mahesa ke pihak kepolisian sejak bulan April 2025.
Tidak hanya Mahesa, influencer lain bernama Kingofhmm atau Saebi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam dunia digital, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Detail Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Media Sosial
Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, kasus ini bermula pada 28 Maret. Pada hari itu, Saebi mengunggah video berdurasi 51 detik di akun TikTok-nya dengan konten yang dinilai merugikan nama baik Matin.
Video tersebut secara jelas menyudutkan Matin dan mengandung pernyataan yang tidak berdasar, sekaligus menyerukan masyarakat untuk melacak keberadaan Matin. Hal ini dianggap oleh polisi sebagai tindakan yang menimbulkan keresahan di kalangan publik.
“Pengambilan gambar dalam video tersebut dilakukan tanpa izin, dan narasinya menuai kritik tajam. Ini merupakan bentuk serangan yang tidak dapat dibenarkan terhadap kehormatan individu yang dilaporkan,” tambah Yudhis dalam penjelasannya.
Barang Bukti dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Dua barang bukti penting yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini adalah beberapa unit telepon dan akun-akun media sosial yang dimiliki oleh para tersangka. Ini menandakan adanya langkah serius dalam penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum.
Apa yang menarik, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian, termasuk di antaranya adalah ahli bahasa dan ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang dampak dari ujaran yang terlanjur dipublikasikan kepada publik.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini dengan cermat. Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya,” jelas Yudhis lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka dan Implikasinya
Kedua tersangka, Mahesa dan Saebi, dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini menunjukkan bahwa pelanggaran di dunia maya tidak dapat dianggap sepele dan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mencerminkan tantangan serta isu yang dihadapi dalam dunia digital. Penegakan hukum di era perkembangan teknologi komunikasi saat ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kehormatan individu.


