www.lineberita.id – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tindakan goreng-menggoreng saham di pasar modal Indonesia perlu diberantas dengan serius. Ia bahkan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik tersebut, termasuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Dalam dua tahun terakhir, banyak tindakan manipulatif yang telah terjadi di bursa saham, mempengaruhi kepercayaan investor. Melihat situasi ini, Kementerian Keuangan memberikan perhatian khusus untuk memastikan pasar modal beroperasi secara transparan dan adil.
Selama pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal tahun ini, Purbaya menegaskan pentingnya peningkatan komitmen dari para pemimpin di BEI. Ia meminta jajaran direksi yang terpilih untuk memahami kondisi pasar dengan baik serta mengembangkan basis investor, baik retail maupun institusi.
Pentingnya Penanganan Aksi Goreng Saham di Pasar Modal
Aksi goreng saham sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi merugikan banyak investor. Untuk itu, Purbaya bertekad untuk mendorong tindakan hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa untuk mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan, BEI harus berhasil menegakkan aturan dan memberantas penggorengan saham. Purbaya menegaskan, “Kalau mereka tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, saya akan mempertanyakan keabsahan insentif yang diajukan.”
Optimisme Purbaya untuk pasar modal tidak hanya bersandar pada tindakan tegas terhadap penggoreng saham. Ia percaya bahwa kondisi ekonomi domestik yang menunjukkan pemulihan juga berkontribusi pada potensi pertumbuhan IHSG ke level yang lebih tinggi.
Proyeksi IHSG dan Pertumbuhan Ekonomi Domestik
Dalam diskusi yang sama, Purbaya menyebutkan bahwa dirinya optimis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mencapai 10.000 poin pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan tumbuh hingga 6 persen tahun ini.
Menurutnya, kekuatan dan keberlanjutan dari ekonomi negara menunjukkan sinyal positif bagi pelaku pasar. “Kebijakan yang kami jalankan sangat sinkron dengan BEI, dan hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Purbaya juga mengatakan bahwa harapan untuk mencapai enam persen pertumbuhan bukanlah suatu hal yang mustahil, mengingat berbagai langkah strategis sedang dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi. Ia berharap bahwa sektor-sektor yang berpotensi dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan lebih lanjut.
Masa Jabatan Direksi BEI dan Pemilihan Baru
Masa jabatan direksi Bursa Efek Indonesia untuk periode 2022-2026 akan segera berakhir pada bulan Juni. Proses pemilihan direksi baru pun akan segera dimulai sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menetapkan bahwa calon direksi harus diajukan oleh kelompok minimal sepuluh Anggota Bursa (AB). Hal ini bertujuan memastikan bahwa para pemimpin terpilih memiliki rekam transaksi yang baik dalam perdagangan saham.
Direksi yang masih dapat dicalonkan kembali adalah mereka yang sedang menjabat, termasuk Direktur Utama Iman Rachman dan Direktur Perdagangan Irvan Susandy. Kesempatan ini merupakan momen penting bagi mereka untuk melanjutkan program-program yang terbukti efektif dalam meningkatkan kredibilitas BEI.
Kriteria dan Proses Seleksi Calon Direksi BEI
Proses seleksi untuk calon direksi tidak hanya mempertimbangkan prestasi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap anggota bursa harus berpartisipasi dalam pencalonan dengan rekam jejak perdagangan yang memenuhi syarat.
Terkait hal ini, sejumlah direksi yang telah menjabat dua periode tidak bisa dicalonkan kembali, yang menunjukkan limitasi dalam struktur kepemimpinan. Ini merupakan langkah strategis untuk memberi kesempatan kepada wajah baru yang dapat membawa inovasi dalam pengelolaan bursa.
Secara keseluruhan, pemilihan direksi baru diharapkan dapat menciptakan dinamika positif dalam struktur kepemimpinan BEI. Ini adalah saat yang krusial untuk menyusun kebijakan baru yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pasar modal Indonesia yang terus berkembang.


