www.lineberita.id – Puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren Al Dzikri, yang terletak di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama Kota Serang. Dalam aksi yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, mereka menuntut pengembalian ijazah yang telah ditahan oleh pihak pesantren, beralasan bahwa kondisi tersebut menghambat langkah mereka untuk melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan.
Salah satu wali murid bernama Munayah mengeluhkan kesulitan yang dihadapi anaknya untuk pindah ke sekolah lain. Meskipun seluruh administrasi terkait telah diselesaikan, serta bukti pembayaran telah diberikan, ijazah anaknya justru masih ditahan pihak ponpes.
Munayah menyatakan, “Administrasi sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit. Janjinya mau diberikan ijazah seminggu lalu, tapi sampai sekarang belum. Bahkan di sana sudah lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Masalah Penahanan Ijazah dan Dampaknya bagi Alumni
Isu penahanan ijazah di Ponpes Al Dzikri juga berdampak pada proses pendidikan anak-anak alumni. Misalnya, Munayah menyesalkan bahwa bukan hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga rapor anaknya selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi wali murid dan alumni.
“Ijazah dan rapor anak saya tidak pernah diberikan. Padahal itu hak kami agar bisa melihat perkembangan anak,” tambahnya. Pengalaman pahit ini bukan hanya dialami oleh Munayah, tetapi juga oleh banyak wali murid yang lain.
Sopi, seorang alumni Ponpes Al Dzikri yang lulus dari Madrasah Aliyah pada tahun 2022, juga berbagi pengalamannya. Ia mengeluhkan bahwa ijazahnya masih ditahan meskipun telah mengabdi di pesantren selama dua tahun.
Pengakuan Alumni tentang Kendala dalam Mengakses Ijazah
Sopi menekankan bahwa ia telah melakukan segala prosedur yang diperlukan, tetapi justru mendapatkan kesulitan. “Saya sudah dua tahun mengabdi di pesantren, tapi ijazah saya tetap ditahan. Bahkan sidik jari saya pun belum diambil,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen administrasi ponpes tersebut.
Alumni lainnya pun ikut bersuara dalam aksi tersebut. Banyak dari mereka merasa frustrasi karena tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi akibat masalah ini. Mereka berharap adanya perhatian dari instansi berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini segera.
Aksi ini tidak hanya mencolok dalam hal tuntutan, tetapi juga menyoroti pentingnya hak pendidikan yang seharusnya diterima oleh setiap individu, termasuk alumni ponpes.
Respons dari Pihak Kementerian Agama
Menanggapi keluhan dari wali murid dan alumni, pihak Kementerian Agama Kota Serang memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Kasubag Tata Usaha Kemenag setempat, Denny Rusli, mengonfirmasi bahwa akan ada tindakan lanjutan terkait permasalahan tersebut.
“Ini hanya miskomunikasi. Kami pastikan bahwa setiap alumni yang sudah melunasi kewajibannya harus segera menerima ijazah. Itu sudah perintah Kemenag,” tegas Denny. Pernyataan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para alumni yang sedang menunggu kepastian.
Berharap adanya kejelasan dan transparansi, para alumni dan wali murid pun meminta agar semua aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Al Dzikri segera dipulihkan. Mereka menegaskan bahwa hak atas pendidikan dan ijazah harus dipenuhi.
Harapan untuk Penyelesaian Masalah Secara Komprehensif
Masyarakat berharap bahwa insiden ini tidak hanya menjadi sebuah cacatan buruk di dunia pendidikan, tetapi menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ke depan, komunikasi yang lebih baik antara pihak ponpes dan wali murid sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang sama.
Melalui penanganan masalah yang tepat, diharapkan seluruh alumni dapat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang layak. Ini merupakan harapan bagi masa depan mereka yang telah berjuang untuk mendapatkan pendidikan.
Dengan perhatian yang serius terhadap permasalahan ini, diharapkan anak-anak di Ponpes Al Dzikri, seperti halnya di lembaga pendidikan lainnya, dapat memperoleh hak mereka secara penuh dan tidak terhambat oleh administrasi yang tidak efisien.