Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

admin by admin
Mei 20, 2025
in Hukum
0 0
0
Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

Terdakwa Yuliyanto mendengarkan vonis hakim di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Yuliyanto (47), seorang mantan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang gadis berusia 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun membacakan vonis pada hari Selasa (20/5/2025). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain penjara, Yuliyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Penting dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yuliyanto dipenjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama mengingat dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan sang korban, yang seharusnyanya menjalani masa remaja dengan penuh kegembiraan. Namun, di sisi lain, terdapat juga keadaan yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, yang menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Yuliyanto dan pihak JPU sama-sama memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut dan ada kemungkinan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan yang telah diambil.

Dalam proses hukum ini, diceritakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024. Korban yang pada saat itu ikut berkunjung ke rumah Yuliyanto bersama seorang temannya dipaksa masuk ke dalam kamar melalui jendela. Di dalam kamar tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, termasuk ancaman hingga kepadanya.

Kasus ini muncul ke permukaan ketika keluarga korban mulai melihat perubahan perilaku yang signifikan pada anak mereka. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi. Setelah didorong untuk bercerita, korban membuka kisah kelam yang dialaminya, yang kemudian mendorong keluarganya untuk melapor kepada pihak berwajib.

Perkembangan dari kasus ini mengingatkan kita tentang urgensi perlindungan anak dari tindakan kriminal yang tidak manusiawi. Selain memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, penting juga untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pencabulan serta cara melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Pengadilan menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan, dan setiap keputusan yang diambil harus membawa dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku. Harapan kita adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita Terkini di Google News


You might also like

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Terdakwa Yuliyanto mendengarkan vonis hakim di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Yuliyanto (47), seorang mantan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang gadis berusia 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun membacakan vonis pada hari Selasa (20/5/2025). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain penjara, Yuliyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Penting dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yuliyanto dipenjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama mengingat dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan sang korban, yang seharusnyanya menjalani masa remaja dengan penuh kegembiraan. Namun, di sisi lain, terdapat juga keadaan yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, yang menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Yuliyanto dan pihak JPU sama-sama memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut dan ada kemungkinan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan yang telah diambil.

Dalam proses hukum ini, diceritakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024. Korban yang pada saat itu ikut berkunjung ke rumah Yuliyanto bersama seorang temannya dipaksa masuk ke dalam kamar melalui jendela. Di dalam kamar tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, termasuk ancaman hingga kepadanya.

Kasus ini muncul ke permukaan ketika keluarga korban mulai melihat perubahan perilaku yang signifikan pada anak mereka. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi. Setelah didorong untuk bercerita, korban membuka kisah kelam yang dialaminya, yang kemudian mendorong keluarganya untuk melapor kepada pihak berwajib.

Perkembangan dari kasus ini mengingatkan kita tentang urgensi perlindungan anak dari tindakan kriminal yang tidak manusiawi. Selain memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, penting juga untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pencabulan serta cara melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Pengadilan menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan, dan setiap keputusan yang diambil harus membawa dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku. Harapan kita adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita Terkini di Google News


admin

admin

Recommended For You

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Peningkatan angka penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius. Penangkapan seorang pria berinisial AS (26) oleh Satresnarkoba Polres Serang baru-baru ini membuka mata...

Read more

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, aktivitas ilegal seringkali mengganggu ketertiban umum. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah praktik sabung ayam yang tidak hanya ilegal, tetapi juga...

Read more

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pemilik Travel di Kota Serang Ditangkap karena Menipu 10 Jemaah Umrah

Pernahkah Anda mendengar tentang kasus penipuan yang melibatkan perusahaan perjalanan umrah? Kasus seperti ini bukan hanya menyedihkan tetapi juga mencerminkan pelanggaran kepercayaan yang terjadi dalam industri keagamaan. Dalam...

Read more
Next Post
Ratusan Pengemudi Ojol di Banten Berdemo Tuntut Keadilan dan Perlindungan Pemerintah

Ratusan Pengemudi Ojol di Banten Berdemo Tuntut Keadilan dan Perlindungan Pemerintah

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak Menteri LH
Peristiwa

23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak Menteri LH

Pencemaran lingkungan merupakan isu serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian alam. Salah satu contohnya adalah pencemaran yang terjadi di...

Read more
Mantan Ketua Koperasi Pandeglang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif
Hukum

Mantan Ketua Koperasi Pandeglang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Kasus korupsi menjadi salah satu isu yang terus menghantui berbagai lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia. Salah satu contoh terbaru...

Read more
Mendes PDT: Saya Akan Kumpulkan Data Detail Soal Korban Banjir Cigobang Lebak
Peristiwa

Mendes PDT: Saya Akan Kumpulkan Data Detail Soal Korban Banjir Cigobang Lebak

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto KAB. SERANG – Dalam suasana hangat yang mencairkan kebekuan...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?