www.lineberita.id – Pelabuhan Cituis yang terletak di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, merupakan salah satu pusat aktivitas penting bagi nelayan setempat. Namun, baru-baru ini terungkap dugaan penarikan retribusi parkir yang tidak resmi, yang mengakibatkan pemasukan untuk kas daerah menjadi berkurang.
Sejumlah berita telah beredar tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penarikan retribusi ini. Pihak desa diduga melakukan pungutan yang mengikat tanpa dasar hukum yang jelas.
Investigasi menunjukkan bahwa penarikan ini dilakukan dengan melibatkan Linmas setempat dan infrastuktur yang diklaim tidak sah. Adanya praktik ini tentu mengundang perhatian publik dan mengarah pada perlunya klarifikasi dan tindakan dari pihak berwenang.
Dugaan Pungutan Liar di Pelabuhan Cituis, Apa Sebabnya?
Pihak berwenang setempat sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan CV Rizky Alyya Jaya untuk mengelola retribusi di Pelabuhan Cituis. Namun, berdasarkan laporan, pengelolaan tersebut ternyata tidak berjalan dengan baik karena adanya campur tangan pihak desa yang tidak berwenang.
Kepala Cabang Wilayah Utara DKP Provinsi Banten, Asep Ubaidilah, menyatakan bahwa pengelolaan sudah sepenuhnya menjadi hak CV Rizky Alyya Jaya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Informasi tambahan mengungkapkan bahwa pihak desa telah melakukan pemblokadean areal pelabuhan dan mengerahkan Linmas untuk melakukan pungutan retribusi. Keberadaan Linmas yang beroperasi tanpa koordinasi dengan pihak pengelola menimbulkan pertanyaan hukum dan etika.
Pihak Ketiga Mengklaim Pengelolaan Resmi, Apa Lagaknya?
Trio Alberto dari CV Rizky Alyya Jaya mengonfirmasi bahwa mereka memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DKP dan berhak atas pengelolaan dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Meskipun demikian, menyusul investigasi, mereka menemukan adanya oknum yang menarik retribusi dari pagi hingga sore.
Penemuan ini menjadi sorotan penting yang menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar. Trio melaporkan bahwa mereka menemukan beberapa oknum Linmas yang beroperasi dengan surat keputusan dari kepala desa setempat untuk menarik retribusi tanpa dasar hukum.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pihak desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut. Hal ini jelas melanggar perjanjian dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Fakta-Fakta Terungkap dari Investigasi di Lapangan
Dalam pelaksanaan investigasi, ditemukan sebanyak 16 orang oknum Linmas yang tampil di lapangan, dan beberapa dari mereka berusaha melakukan pungutan di luar batas waktu yang ditentukan. Temuan ini membuktikan bahwa ada pelanggaran serius yang perlu disikapi segera.
Tim investigasi mencatat setiap kejadian dan terus menggali kebenaran lebih dalam. Riwayat pungutan yang diduga dilakukan dengan modus menggunakan Linmas ini patut menjadi perhatian pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa uang yang dipungut tidak hanya mengalir ke kas desa, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi potensi penerimaan daerah. Hal ini sejalan dengan dugaan bahwa pungutan ini adalah kegiatan ilegal.
Langkah Hukum Akan Ditempuh untuk Menangani Masalah Ini
Dalam waktu dekat, pihak CV Rizky Alyya Jaya berencana untuk mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada kepolisian terkait dengan dugaan pungutan liar ini. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini.
Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat seharusnya menjadi dasar hukum bagi pengelolaan retribusi di pelabuhan. Namun, pelanggaran yang terjadi mendorong pihak pengelola untuk berkomitmen lebih lanjut dalam menjaga hak-hak mereka.
Situasi ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi daerah tetapi juga menciptakan citra buruk bagi pengelolaan sumber daya publik. Upaya penegakan hukum penting dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


