www.lineberita.id – SERANG – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perikanan Kabupaten Serang, yaitu Ade Hermana yang berusia 58 tahun dan Masudi yang berusia 55 tahun, dihadapkan pada dakwaan korupsi terkait retribusi di dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berbeda. Mereka dituduh mengambil sebagian dari uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Pada Senin, 28 Juli 2025, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, di mana dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergiliran.
Ade didakwa melakukan korupsi di TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dari tahun 2021 hingga 2024, dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memperkaya diri dan pihak lain sebesar Rp344 juta, seperti yang dinyatakan oleh JPU Suhelfi Susanti dalam persidangan.
Kontribusi retribusi di TPI diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2011, yang menetapkan besaran pungutan sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang oleh nelayan. Pungutan ini harus disetorkan ke RKUD Kabupaten Tangerang.
Proses Pelelangan dan Pengelolaan Retribusi di TPI
Pelelangan ikan di TPI dimulai ketika nelayan menyerahkan hasil tangkapannya kepada juru lelang. Harga ikan ditetapkan oleh juru lelang berdasarkan penawaran selama lelang dan dicatat dalam karcis, yang terdiri dari tiga jenis berwarna berbeda untuk berbagai tujuan. Karcis berwarna kuning diberikan kepada pemenang lelang, merah untuk kasir, dan putih untuk nelayan.
Setelah lelang berakhir, pemenang akan membayar harga ikan yang disepakati, ditambah pungutan retribusi 3,5 persen. Nelayan kemudian akan menerima hasil lelang dari juru bayar, sementara karcis merah yang terkumpul menjadi tanggung jawab Terdakwa Ade untuk direkap.
Selaku pengelola TPI Cituis, Ade bertugas menerima setoran retribusi dan melaporkannya secara lisan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Laporan tertulis harus disiapkan dan disampaikan setiap minggunya dalam bentuk laporan pelaksanaan harian.
Kekurangan Setoran dan Dampaknya pada Kas Daerah
Ade menerima pungutan retribusi secara tunai, yang seharusnya disetorkan ke operator TPI Cituis, sebelum dilanjutkan ke RKUD Kabupaten Tangerang. Namun, terjadi selisih antara jumlah retribusi yang seharusnya disetorkan dan yang benar-benar masuk ke kas daerah. Kekurangan itu terus meningkat dari Rp10,5 juta di 2021 hingga mencapai Rp344 juta pada 2024.
Dalam dokumen dakwaan, JPU juga menyebutkan bahwa ada sejumlah kekurangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Agustus 2024, ada ketidaksesuaian signifikan antara yang disetorkan oleh Ade dan yang seharusnya disetorkan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, tabel berikut menunjukkan perkembangan kekurangan setoran selama tahun-tahun yang berbeda:
| Tahun | Kekurangan Setoran (Rp) |
|---|---|
| 2021 | 10.500.000 |
| 2022 | 80.300.000 |
| 2023 | 133.500.000 |
| 2024 | 120.400.000 |
| Total | 344.000.000 |
Pelanggaran Lain yang Dilakukan oleh Terdakwa Masudi
Sementara itu, Terdakwa Masudi didakwa melakukan pemotongan uang yang seharusnya diterima oleh nelayan di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia mengurangi nominal pembayaran yang seharusnya diterima nelayan sebesar 2 persen, dengan alasan untuk operasional dan tabungan nelayan.
Namun, tidak ada bukti jelas mengenai transaksi dan pencatatan pemotongan tersebut. Hal ini menyebabkan nelayan tidak dapat mempertanggungjawabkan potongan yang diterimanya, yang seharusnya tertuang dalam buku tabungan.
Total potongan yang dilakukan oleh Masudi selama periode 2020 hingga 2024 mencapai Rp87 juta, dan hal ini sangat merugikan nelayan sebagai pihak yang seharusnya menerima seluruh hasil lelang dengan transparansi.
Proses Hukum yang Ditempuh dan Respon Terdakwa
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas tuduhan yang mereka hadapi. Hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 30 Juli, dengan agenda untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut oleh JPU.
Proses hukum ini meninggalkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait retribusi yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan publik. Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran dan sumber daya yang ada.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam pengelolaan retribusi agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Selain itu, dorongan bagi masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan juga diperlukan demi memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama.


