SERANG – Dalam serangkaian tindakan preventif bagi masyarakat, Tim Satreskrim Polres Serang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penipuan yang marak terjadi, khususnya yang menargetkan para pencari kerja. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua individu yang berperan sebagai calo merekrut tenaga kerja, yang keduanya diidentifikasi sebagai MAS (28) dan AS (49). Penipuan ini menimpa seorang wanita yang tengah mencari pekerjaan di perusahaan bernama PT Cibadak Indah Sari Farm, yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (17 Mei 2025) di lokasi tempat tinggal masing-masing. MAS ditangkap di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sedangkan AS ditangkap di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Aksi cepat dari pihak kepolisian ini merupakan tanggapan langsung atas laporan yang diajukan oleh seorang korban yang bernama Nita, seorang wanita yang berlatar belakang pencari kerja dari Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam klarifikasi yang diberikan oleh korban, Nita mengatakan bahwa ia diperdaya oleh kedua pelaku dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan. Keterangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Nita awalnya ditawari pekerjaan di PT Cibadak Indah Sari Farm, sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan produk unggas.
Proses penipuan mulai berlangsung ketika, setelah tiga hari, kedua pelaku meminta Nita membayar uang muka sebesar Rp600 ribu. Korban yang berharap mendapatkan pekerjaan tersebut pun menuruti permintaan pelaku. Setelah menyerahkan uang, Nita kemudian diminta untuk mengikuti proses interview. Namun, hal mengejutkan terjadi, pelaku kembali meminta nominal yang lebih tinggi, yaitu Rp1,5 juta dengan alasan untuk mempermudah proses penerimaan kerja. Korban, yang sudah terlanjur berharap, tanpa berpikir dua kali menyerahkan uang tersebut.
Setelah melalui berbagai proses, Nita akhirnya mendapatkan informasi bahwa dirinya diterima bekerja di perusahaan tersebut. Namun, kegembiraannya tidak bertahan lama. Ternyata, setelah diterima, Nita kembali diminta membayar uang sebesar Rp3,1 juta. Ironisnya, setelah memenuhi permintaan ini, Nita justru dipecat keesokan harinya secara sepihak. Kerugian yang dialami Nita secara total mencapai Rp4,9 juta. Hal ini menunjukkan betapa dampak dari tindakan penipuan semacam ini sangat merugikan bagi korban.
AKBP Condro menegaskan pentingnya kewaspadaan di kalangan pencari kerja agar tidak terjebak dalam modus penipuan serupa. Upaya pihak kepolisian ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat tetapi juga menjadi pelajaran berharga untuk melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk selalu meneliti latar belakang perusahaan yang memberikan tawaran kerja, serta jangan ragu untuk melaporkan jika merasa ada kejanggalan yang dapat mencurigakan.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh polres setempat menjadi langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pencari kerja. Diharapkan, tindakan tegas ini mampu menekan angka penipuan dan memberikan perlindungan lebih terhadap para pekerja khususnya di wilayah Serang.