www.lineberita.id – KAB. TANGERANG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan besar, yaitu PT PSM dan PT PSI, yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa. Sidak ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan tujuan menindak praktik pengemplangan pajak yang telah merugikan negara secara signifikan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pengemplangan pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Purbaya menegaskan bahwa ada sekitar 40 perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi tunai untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan praktik semacam ini perlu dihentikan.
“Ada sekitar 40 perusahaan yang melakukan praktik seperti ini. Mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN,” ungkap Purbaya kepada awak media setempat. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran pajak.
Penegakkan Hukum Sebagai Komitmen Negara
Purbaya menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sinyal bagi pengusaha yang berpikir bahwa mereka dapat menghindari tanggung jawab pajak. “Saya memberikan sinyal kepada para pemain itu agar tidak melakukan hal seperti ini lagi,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa praktik pengemplangan pajak sangat merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Dengan harga produk yang lebih murah secara tidak wajar, perusahaan yang patuh terhadap pajak menjadi tertekan karena tidak bisa bersaing.
Lebih jauh, Purbaya menyatakan bahwa salah satu perusahaan yang disidak berasal dari investor asing dan pengusaha lokal yang bergerak dalam bidang pengelolaan baja. Dari penelusuran langsung, ia menemukan kondisi perusahaan yang tidak mencerminkan nilai produksi yang seharusnya.
Status Perusahaan dan Tanggung Jawab Pajak
Dari hasil sidak, Purbaya menemukan bahwa meskipun nilai produksi dan luas area usaha cukup besar, kondisi fasilitas tampak kumuh dan tidak terawat. Hal ini menjadi indikasi bahwa ada dugaan manipulasi yang terjadi dalam operasional perusahaan.
“Saya dengar ada potensi sekitar Rp500 miliar,” jawab Purbaya ketika ditanya tentang potensi pajak yang hilang dari dua perusahaan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan para pemilik perusahaan untuk memberikan peringatan dan arahan mengenai kepatuhan pajak.
Purbaya juga menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pengemplang pajak. “Kita tidak bisa disuap, dan jika ada yang mau main-main, kita akan terus menghajar,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya dalam Pengawasan Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merencanakan untuk terus menyisir dan memeriksa sekitar 40 perusahaan terduga lainnya yang telah mengemplang pajak. Ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang seharusnya dibayarkan.
Jika semua kewajiban pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat ditagih, negara berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan antara Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. “Jadi potensi ini sangat besar,” ungkap Purbaya dengan optimis.
Ia mengingatkan bahwa selama ini pengurangan pendapatan negara yang terjadi dapat mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun, yang tentunya berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat.


