KAB. SERANG – Seorang perempuan muda berinisial PP, berusia 23 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang. Penangkapan ini terjadi di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu, 17 Mei 2025, atas laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika pelaku memposting tawaran pekerjaan melalui status WhatsApp. Tawaran ini menarik perhatian pelapor beserta rekannya, yang pada saat itu sedang mencari pekerjaan.
Mengetahui ada kesempatan kerja, korban kemudian menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk melamar. PP, sang pelaku, menginformasikan bahwa terdapat biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta untuk setiap orang. Ia meyakinkan para korban bahwa jika membayar biaya tersebut, dalam waktu tiga hari mereka sudah bisa mulai bekerja. Lebih jauh lagi, pelaku menjanjikan pengembalian uang jika tidak diterima kerja.
Tergiur oleh janji manis ini, kedua korban sepakat untuk mentransfer total uang sebesar Rp4 juta ke rekening PP. Namun, setelah lebih dari tiga bulan menunggu, mereka tidak kunjung menerima panggilan kerja. Ketidakpastian ini mendorong korban untuk menghubungi PP, tetapi tidak pernah mendapatkan respons.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PP di rumahnya.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa PP tidak hanya menipu dua korban, tetapi juga ada tujuh pencari kerja lainnya yang menjadi korban penipuan yang sama. Total dari semua korban, PP berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.
Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan PP, sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang penting, seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian antara PP dan korban, serta bukti transfer pembayaran administrasi dan surat panggilan kerja yang semuanya ternyata palsu.
Atas perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan, terutama terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Tim Redaksi