Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Calo di Cikeusal Serang Ditangkap karena Menipu Calon Tenaga Kerja

admin by admin
Mei 19, 2025
in Hukum
0 0
0
Calo di Cikeusal Serang Ditangkap karena Menipu Calon Tenaga Kerja

You might also like

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (IST)

KAB. SERANG – Seorang perempuan muda berinisial PP, berusia 23 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang. Penangkapan ini terjadi di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu, 17 Mei 2025, atas laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika pelaku memposting tawaran pekerjaan melalui status WhatsApp. Tawaran ini menarik perhatian pelapor beserta rekannya, yang pada saat itu sedang mencari pekerjaan.

Mengetahui ada kesempatan kerja, korban kemudian menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk melamar. PP, sang pelaku, menginformasikan bahwa terdapat biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta untuk setiap orang. Ia meyakinkan para korban bahwa jika membayar biaya tersebut, dalam waktu tiga hari mereka sudah bisa mulai bekerja. Lebih jauh lagi, pelaku menjanjikan pengembalian uang jika tidak diterima kerja.

Tergiur oleh janji manis ini, kedua korban sepakat untuk mentransfer total uang sebesar Rp4 juta ke rekening PP. Namun, setelah lebih dari tiga bulan menunggu, mereka tidak kunjung menerima panggilan kerja. Ketidakpastian ini mendorong korban untuk menghubungi PP, tetapi tidak pernah mendapatkan respons.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PP di rumahnya.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa PP tidak hanya menipu dua korban, tetapi juga ada tujuh pencari kerja lainnya yang menjadi korban penipuan yang sama. Total dari semua korban, PP berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan PP, sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang penting, seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian antara PP dan korban, serta bukti transfer pembayaran administrasi dan surat panggilan kerja yang semuanya ternyata palsu.

Atas perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan, terutama terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Tim Redaksi

admin

admin

Recommended For You

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Belakangan ini, keamanan rumah menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan di masyarakat. Kasus dugaan perampokan yang menimpa pasangan suami istri di sebuah perumahan terbaru ini memicu rasa kuatir...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Peningkatan angka penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius. Penangkapan seorang pria berinisial AS (26) oleh Satresnarkoba Polres Serang baru-baru ini membuka mata...

Read more

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, aktivitas ilegal seringkali mengganggu ketertiban umum. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah praktik sabung ayam yang tidak hanya ilegal, tetapi juga...

Read more

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kabupaten Serang oleh Polisi

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Serang. Kejadian ini menggambarkan...

Read more
Next Post
Peluang Bisnis Menguntungkan dari Jualan Takjil di Bulan Ramadan

Peluang Bisnis Menguntungkan dari Jualan Takjil di Bulan Ramadan

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Warga Sukadana Kota Serang Lakukan Bersih-bersih Sungai Tudingan Penyebab Banjir
Peristiwa

Warga Sukadana Kota Serang Lakukan Bersih-bersih Sungai Tudingan Penyebab Banjir

Sering kali kita mendengar tentang dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia, namun jarang yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pada...

Read more
Penyidikan Kasus Situ Ranca Gede Oleh Kejati Banten Masih Berlanjut
Hukum

Penyidikan Kasus Situ Ranca Gede Oleh Kejati Banten Masih Berlanjut

Dalam menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola aset publik, penting untuk memahami dinamika yang terkait dengan dugaan alih fungsi lahan. Kasus...

Read more
Walikota Cilegon Kurangi Beban Operasional BPRS-CM Karena Kinerja Buruk
Bisnis

Walikota Cilegon Kurangi Beban Operasional BPRS-CM Karena Kinerja Buruk

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (dokumen pribadi) CILEGON – Terjadi pengunduran diri yang signifikan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?