www.lineberita.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menghadapi tantangan besar terkait penindakan kendaraan over load dan over dimension (ODOL) di wilayah hukumnya. Meskipun program “Zero Odol” telah diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas Polri sejak Juni 2025, implementasi di lapangan masih belum berjalan efektif.
Kepala Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi tanpa tenggat waktu yang jelas.
“Tahap sosialisasi akan berlanjut sampai instruksi dari Korlantas diterima,” jelas Himawan kepada wartawan saat konferensi pers baru-baru ini. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan interaksi langsung dengan pemilik angkutan dan pengusaha transportasi lokal.
Dalam upaya untuk menyosialisasikan program “Zero Odol”, pihak kepolisian aktif mengunjungi berbagai pangkalan transportasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan informal, termasuk kegiatan ngopi bareng, yang bertujuan untuk dialog langsung dengan para pengemudi dan pengusaha angkutan.
Titik-titik rawan pelanggaran ODOL juga telah diidentifikasi oleh Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto. Menurutnya, jalur arteri seperti Jalan Raya Serang–Jakarta dan Jalan Syekh Nawawi Albantani adalah lokasi strategis untuk mengawasi kendaraan-kendaraan berat yang melintas.
Dedi menegaskan bahwa penindakan hukum secara langsung belum dapat dilakukan sampai ada instruksi resmi dari Polda Banten. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pengemudi yang melanggar agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saat ini, fokus kami adalah pada himbauan dan pengawasan visual tanpa tindakan hukum yang agresif,” tutup Dedi.
Pentingnya Penanganan Kendaraan ODOL di Wilayah Banten
Keberadaan kendaraan ODOL menimbulkan berbagai masalah di jalan raya. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kendaraan tersebut juga dapat merusak infrastruktur jalan yang ada. Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas terkait dan masyarakat umum.
Mahasiswa dari UIN SMH Banten, Muhammad Najib Sibti, memberikan testimoninya tentang dampak yang dirasakan. Menurutnya, di Jalan Raya Serang–Jakarta, kendaraan angkutan pasir sering terlihat melebihi kapasitas, yang menyebabkan debu berterbangan dan mengganggu kenyamanan berkendara.
“Debu yang ditimbulkan sangat mengganggu, dan keselamatan juga menjadi pertanyaan,” ujar Najib. Ia berharap pada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kendaraan ODOL oleh pihak kepolisian.
Masyarakat, khususnya para pengguna jalan, mendukung penuh upaya penindakan kendaraan ODOL. Mereka menilai bahwa hal tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.
Adanya harapan dari masyarakat ini menjadi sinyal kuat bagi polisi agar segera mengambil langkah konkret. Penegakan hukum yang lebih efektif diharapkan dapat mengurangi beredarnya kendaraan over load dan over dimension.
Prosedur Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan ODOL
Proses penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL seharusnya melibatkan beberapa tahap yang jelas. Pertama-tama, sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi. Tanpa pemahaman yang baik, mereka mungkin tidak menyadari risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan ODOL.
Setelah tahap sosialisasi, perlu penilaian terhadap efektivitas program tersebut. Pengawasan yang sistematis dan terstruktur di jalur-jalur rawan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi memenuhi standar yang ditentukan.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat dalam melaporkan kendaraan ODOL. Dengan dukungan masyarakat, penegakan hukum menjadi lebih mudah dan efektif.
Pendidikan kepada pemilik angkutan juga harus menjadi bagian dari strategi. Menyediakan seminar atau workshop mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan dampak negatif dari ajaran ODOL sangat krusial.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Diharapkan, kerjasama antara polisi, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat membuahkan hasil yang positif dalam penanganan masalah ODOL di Banten. Kesadaran kolektif tentang pentingnya patuh pada aturan lalu lintas menjadi pondasi yang kokoh untuk mengurangi pelanggaran.
Tantangan terberat adalah mengubah perilaku pengemudi dan pemilik angkutan yang masih menganggap bahwa kendaraan ODOL adalah hal yang biasa. Oleh karena itu, kampanye edukasi diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kontrol ketat terhadap kepemilikan dan pengoperasian kendaraan berat juga diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang. Di samping itu, dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait juga sangat penting.
Penerapan teknologi terkini dalam pengawasan, seperti sensor berat dan sistem informasi lalu lintas, dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif. Ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat dan efisien.
Dengan berbagai langkah yang telah dan akan diambil, diharapkan masa depan lalu lintas di Banten dapat lebih aman dan teratur. Masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi untuk mencapai tujuan ini bersama-sama.


