www.lineberita.id – SERANG – Kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita bernama Marfuah dari Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa total korban yang terkena dampak dari tindakan Marfuah sudah mencapai tiga orang, dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa ada saksi yang memberikan keterangan bahwa pelaku sering menghubungi orang-orang tetapi belum ada yang mentransfer uang. Ini menunjukkan betapa berhati-hatinya banyak orang dalam situasi seperti ini.
Dari informasi yang diterima, dua dari tiga korban datang dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan Marfuah adalah dengan mengaku sebagai staf media Presiden Prabowo, dan berkomunikasi melalui akun Instagram palsu yang tidak dikenal sebelumnya.
Modus Penipuan yang Digunakan oleh Marfuah Sangat Menjanjikan
Menurut Kabid Humas Polda, Marfuah menghubungi salah satu korban bernama Kani Dwi Haryani melalui direct message di Instagram. Ia menggunakan akun yang menampilkan foto pria yang mengaku sebagai pilot dari maskapai internasional, dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan.
Foto tersebut ternyata diambil dari akun milik orang lain yang tidak dikenalnya. Dengan cara ini, ia menciptakan identitas palsu dan mencoba mengenakan skema penipuan. Akun yang sering digunakan untuk menjalankan aksinya adalah @febrianalydrss_.
Tindakan Marfuah tentunya tidak hanya berdampak pada satu orang; ada total tiga korban yang diketahui. Salah satu dari mereka, Kani, telah mentransfer total Rp48 juta kepada pelaku, sedangkan dua orang lainnya hanya dihubungi, namun tidak melakukan pengiriman uang.
Kronologi Penipuan yang Menimpa Kani Dwi Haryani
Kronologi dimulai pada bulan November 2024, ketika Marfuah berkomentar di sebuah postingan Kani di Instagram. Menggunakan akun palsunya, ia menyebutkan nama yang dikenal dalam lingkaran tersebut, yang membuat Kani bertanya dan menjalin komunikasi lebih lanjut.
Setelah berkomunikasi intens melalui DM, keduanya bahkan bertukar kontak WhatsApp. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan Kani terhadap Marfuah, sehingga ketika pelaku meminta pinjaman uang, korban langsung memberikannya.
Pada 1 Maret 2025, Marfuah meminta pengiriman uang sebesar Rp13 juta dengan alasan untuk biaya administrasi kerja sepupunya. Kepercayaan Kani membuatnya mentransfer uang yang diminta, tanpa menyadari bahwa ia sedang menjadi korban penipuan, dan itu baru permulaan dari kisah ini.
Investigasi dan Penangkapan Pelaku
Setelah beberapa kali meminta uang tanpa memberikan kejelasan, Kani mulai merasa curiga. Alamat yang diberikan Marfuah untuk mengirim bunga kepada pelaku juga tidak dapat diverifikasi, sehingga membuat Kani bertindak lebih hati-hati dan melakukan penyelidikan secara mandiri.
Pada tanggal 13 Juni, Kani resmi melaporkan kasus penipuan ini kepada Polda Banten. Penangkapan Marfuah dilakukan segera setelah pengaduan tersebut, dan ternyata ia adalah seorang wanita yang tinggal di daerah Sumur Buang, Kabupaten Lebak.
Pihak kepolisian menemukan bahwa Marfuah telah melanggar hukum di bawah Pasal 51 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara.


