www.lineberita.id – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita asal Kabupaten Lebak, bernama Marpuah, baru-baru ini menjadi sorotan. Ia ditangkap oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten karena diduga menipu seorang staf media presiden menggunakan identitas palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Modus operandi yang dilakukan Marpuah cukup menarik perhatian, mengingat ia menggunakan media sosial Instagram untuk berkenalan dengan korban menggunakan akun yang tidak benar.
Menurut keterangan Yudhis, Marpuah memanfaatkan foto orang lain untuk membuat akun palsu yang digunakan untuk menjaring korban. Pada bulan November 2024, pelaku berkomentar di akun Instagram milik Kani Dwi Haryani, staf media presiden, dengan pesan yang tidak biasa.
Pesan dari akun @febrianalydrss_ tersebut berisi permintaan salam untuk presiden, yang langsung dijawab dengan antusias oleh korban. Interaksi melalui komentar ini menjadi awal dari komunikasi lebih lanjut di platform media sosial.
Marpuah mengklaim dirinya sebagai seorang pilot maskapai penerbangan nasional. Komunikasi antara dua pihak pun berkembang, dan mereka saling bertukar nomor WhatsApp untuk berdiskusi lebih dalam.
Pada 1 Maret 2025, dia membuat alasan untuk meminjam uang, mengaku membutuhkan dana sebesar Rp13 juta untuk keperluan administrasi kerja sepupunya. Korban yang terpengaruh oleh cerita ini pun langsung mentransfer uang tersebut tanpa berpikir dua kali.
Modus Penipuan yang Menggunakan Media Sosial untuk Mencari Korban
Berkat penggunaan media sosial yang canggih, kasus ini menunjukkan bagaimana kemajuan teknologi dapat disalahgunakan. Pelaku memanfaatkan citra dan kepercayaan yang dibangun melalui interaksi online untuk mencapai tujuannya.
Setelah transaksinya yang pertama berjalan lancar, Marpuah kembali meminta pinjaman uang, kali ini sebesar Rp35 juta. Dia berdalih bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates, yang tentunya menggugah rasa belas kasih korban.
Kebohongan tersebut, yang tampaknya cukup meyakinkan, membawa korban kepada kerugian yang semakin besar. Korban merasa terjebak dalam jaringan penipuan yang semakin rumit dan sulit untuk diuraikan.
Tentu saja, tidak semua korban penipuan memiliki kebijakan yang sama. Beberapa bahkan mungkin tidak percaya hingga harus mengalami kerugian yang signifikan. Kani, yang lebih berhati-hati, mulai meragukan identitas pelaku setelah kejadian tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Penipuan
Setelah merasa curiga, Kani mulai melakukan penyelidikan sendiri. Dia mengirimkan bunga ke alamat yang diberikan oleh pelaku, yang ternyata tidak ada di tempat yang dia sebutkan. Dengan informasi tersebut, Kani langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pelapor memastikan dengan mendatangi alamat yang diberikan. Namun, dia menemukan bahwa alamat tersebut ternyata adalah alamat fiktif yang digunakan oleh Marpuah. Hal ini membawa pelapor untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melaporkan tindak penipuan yang dialaminya.
Pada 13 Juni, laporan tersebut diterima oleh Polda Banten, dan penyelidikan pun dimulai. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan Marpuah. Penangkapan pun dilakukan di tempat tinggalnya, yang berada di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Para pengguna harus lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal untuk menghindari terjebak dalam situasi serupa.
Akibat Hukum Dari Modus Penipuan Online
Dalam kasus ini, Marpuah dihadapkan pada dakwaan serius yang melanggar hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana.
Apabila terbukti bersalah, Marpuah menghadapi ancaman pidana penjara yang cukup lama, yaitu maksimal 12 tahun. Ini menjadi pelajaran bagi banyak orang mengenai risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya.
Kasus ini juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dapat melindungi masyarakat dari penipuan online yang semakin marak. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu memastikan informasi sebelum terlibat dalam transaksi finansial.
Ke depannya, pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan pendidikan dan kesadaran akan bahaya penipuan online. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus serupa di masa mendatang.


