Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

SPBU Ciceri Kembali Beroperasi Setelah Penutupan Kasus Pertamax Oplosan

SPBU Ciceri Kembali Beroperasi Setelah Penutupan Kasus Pertamax Oplosan

BacaJuga

Ekskavator DPUPR Banten Terperosok di Saluran Irigasi Banten Lama, Dua Pekerja Terluka

Ekskavator DPUPR Banten Terperosok di Saluran Irigasi Banten Lama, Dua Pekerja Terluka

Cuaca Kota Tangerang Minggu Depan, Warga Dihimbau Untuk Tetap Waspada

Cuaca Kota Tangerang Minggu Depan, Warga Dihimbau Untuk Tetap Waspada

www.lineberita.id – SERANG– Berita terbaru datang dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri yang telah kembali beroperasi setelah terjadinya kasus Pertamax oplosan. Kasus ini melibatkan pengelola dan pengawas SPBU, di mana mereka kini menjadi tersangka.

Pengawas pengganti Aswan yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa SPBU kembali buka sejak 2 Juni 2025, setelah adanya pergantian pengelola. Sebelumnya, SPBU itu dioperasikan oleh pihak swasta, namun kini berada di bawah pengawasan langsung PT Pertamina Retail.

Nama-nama lain dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Pihak manajemen SPBU yang diwakili oleh Rano enggan menjawab pertanyaan mengenai dasar kembalinya operasional SPBU. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan pada konferensi pers yang direncanakan.

Proses Kembali Beroperasinya SPBU Ciceri Pasca Kasus

Kembali beroperasinya SPBU Ciceri tidak serta merta tanpa dasar. Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, izin untuk operasi kembali diberikan oleh Pertamina secara langsung. Barang bukti yang sebelumnya disita dalam penyidikan juga telah dilelang karena dianggap memiliki nilai ekonomis.

Pelelangan barang bukti terjadi setelah penilaian dari pihak ahli yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut masih bisa diperbaiki sesuai dengan standar Pertamina. Didik menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil sembarangan.

Ia mengutip Pasal 45 ayat 1 huruf a KUHAP yang menyatakan, barang sitaan yang dapat rusak harus dijual meski perkara belum inkrah. Pelelangan dilakukan melalui lembaga resmi, memastikan transparansi dalam prosesnya.

Aspek Hukum dan Regulasi yang Mengatur Kasus Ini

Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Nadir Sudrajat selaku pengelola dan Aswan alias Emon sebagai pengawas. Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang menunjukkan pengendara motor yang kecewa karena BBM yang dibeli di SPBU tersebut berwarna hitam pekat.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak membeli BBM dari Pertamina, melainkan dari pihak lain yang diketahui berinisial DH di Jakarta. Praktik ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di sektor energi.

Pembelian BBM dari pihak luar tanpa dokumen resmi menciptakan risiko tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi operasi SPBU itu sendiri. Nadir diduga memerintahkan Aswan untuk melakukan pembelian BBM oplosan dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kualitas bahan bakar yang dijual kepada publik.

Kualitas Bahan Bakar dan Dampak Pada Kendaraan

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU Ciceri menghasilkan temuan yang mengejutkan. Hasil pengujian di laboratorium Pertamina menunjukkan bahwa apa yang disebut Pertamax tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku.

Akhirnya, angka final boiling point (FBP) dari BBM tersebut berada di atas batas maksimum yang ditentukan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Dari pernyataan Bronto, konsumen yang menggunakan BBM oplosan berisiko mengalami kerusakan pada kendaraan mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pemantauan kualitas bahan bakar yang dijual di pasar agar tidak merugikan masyarakat.

Kasus ini adalah pengingat bahwa kejujuran dan kepatuhan pada regulasi sangat penting dalam industri bahan bakar. Operasi yang tidak sesuai standar tidak hanya mencoreng nama baik industri, tetapi juga menimbulkan dampak berkelanjutan pada konsumen dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Melalui kembali beroperasinya SPBU Ciceri, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih tempat pengisian bahan bakar, dan pengelola SPBU harus bertindak sesuai dengan etika dan regulasi yang ada.

Previous Post

Aktivitas Seru Bersama Keluarga di Rumah saat Liburan Tanpa Bepergian

Next Post

Jual PSK Melalui Michat, 6 Muncikari di Cilegon Ditangkap Polisi

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?