www.lineberita.id – Pemerintah Provinsi Banten menghadapi tantangan besar dalam sektor perpajakan, khususnya terkait dengan pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pendapatan yang diperoleh dari sektor ini tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa pajak MBLB yang diterima pada tahun 2025 hanya mencapai Rp 16 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan angka yang diperlukan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang dilalui oleh kendaraan tambang di berbagai daerah seperti Lebak dan Kabupaten Serang.
Deden menambahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang belum dihitung secara rinci. Namun, ia yakin bahwa nilai kerugian tersebut pasti lebih besar daripada pendapatan pajak MBLB yang diterima saat ini.
Tanggung Jawab dan Pendapatan Pajak di Banten
Situasi ini menunjukkan perlunya tindakan yang lebih proaktif dari pemerintah dalam mengatasi masalah perpajakan. Deden menyiratkan bahwa pendapatan pajak MBLB harus lebih diprioritaskan dalam anggaran daerah, apalagi dengan kerusakan infrastruktur yang semakin meluas. Kebutuhan pemeliharaan jalan yang baik sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak dari MBLB, Deden mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan revisi tarif pajak. Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang mengumpulkan data dan analisis dari provinsi lain untuk menetapkan kebijakan yang lebih baik.
Beliau juga menekankan bahwa tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang ditambang. Misalnya, tarif untuk batuan dasit di Kabupaten Serang saat ini ditaruh di kisaran Rp13.500 per kubik, namun ada kemungkinan tarif tersebut akan meningkat menjadi Rp36.000.
Proses Revisi Tarif Pajak dan Kebijakan Publik
Revisi tarif pajak MBLB ini tentunya memerlukan proses yang tidak sederhana. Penetapan tarif pajak tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah provinsi, karena porsi terbesar penerimaan pajak tersebut menjadi kewenangan masing-masing kabupaten dan kota. Hasilnya, hanya 25 persen dari total pajak yang diterima pemerintah provinsi, sementara 75 persen lainnya masuk ke kas daerah kabupaten dan kota.
Deden yakin bahwa penyesuaian tarif pajak MBLB akan segera dilakukan. Ia menyatakan, “Tahun ini, ngapain lama-lama,” menunjukkan urgensi untuk segera mengambil tindakan.
Persoalan lain yang muncul dalam penerimaan pajak adalah adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki oleh perusahaan tambang dengan praktik di lapangan. Deden menegaskan bahwa ada dugaan tambang yang berizin tidak sesuai dengan realitas di lapangan, baik dari luas lahan maupun jenis komoditas yang ditambang.
Ketidaksesuaian Izin Tambang dan Pengawasan yang Ketat
Akibat dari ketidaksesuaian ini, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Deden mengingatkan bahwa perusahaan tambang perlu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin mereka. Sebagai contoh, izinnya mungkin hanya memberikan hak untuk mengelola area seluas 5 hektare, tetapi di lapangan, ternyata luasnya mencapai 6 hingga 7 hektare.
Kasus lain, perusahaan mungkin memiliki izin untuk menambang batuan dasit, tetapi di lapangan mereka menambang komoditas lain. Ketidaksesuaian ini dapat berujung pada kerugian pendapatan pajak dan perlu ditindaklanjuti dengan serius.
Pemerintah daerah diharapkan bisa membenahi dan meningkatkan edukasi mengenai kepatuhan perizinan kepada para pelaku industri tambang. Dengan upaya ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara aktivitas tambang dan pemeliharaan infrastruktur yang lebih baik.
Perlunya Kolaborasi Antara Sektor dan Kebijakan Berkelanjutan
Agar situasi ini bisa teratasi dengan optimal, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat. Kesadaran kolektif akan pentingnya pajak MBLB untuk pembangunan infrastruktur sangatlah vital. Dengan kebijakan yang lebih berimbang, diharapkan pendapatan pajak bisa meningkat dan kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan.
Deden mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan sistem yang lebih baik. Ia percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak akan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
Kebijakan yang berkelanjutan dan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab menjadi prioritas. Masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari hasil tambang dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik jika semua pihak saling bekerja sama.


