Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Pria di Kota Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Aniaya Istri yang Menolak Rujuk

Pria di Kota Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Aniaya Istri yang Menolak Rujuk

BacaJuga

Desakan HMI Lebak agar Polisi Segera Beri Kejelasan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Banjarsari

Desakan HMI Lebak agar Polisi Segera Beri Kejelasan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Banjarsari

Prabowo Jelaskan Alasan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Mantan Bendahara Desa Sinarmukti Dituntut 15 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana JUT Rp100 Juta

www.lineberita.id –

Ilustrasi – Foto Istimewa

SERANG – Seorang pria berinisial Sodikin yang berasal dari Kota Serang, kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Ia dituntut di pengadilan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri, yang terjadi ketika ia meminta untuk rujuk tetapi ditolak.

“Tuntutan telah dibacakan oleh jaksa dengan durasi 1 tahun dan 5 bulan,” ungkap M Ichsan, Kasi Intel Kejari Serang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/5/2025).

Melalui keterangan Ichsan, diterangkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Tindakan Sodikin ini pun didasarkan pada dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan mereka yang terletak di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada tanggal 5 Februari 2025. Sodikin mengundang istrinya, yang berinisial M, untuk mengambil barang-barang miliknya yang tersisa di tempat tinggal mereka.

Setelah M memasuki kontrakan, Sodikin langsung mengunci pintu dan meluapkan kemarahan terhadapnya. Ia marah karena M enggan untuk kembali ke dalam hubungan mereka. Dalam suasana yang tegang itu, Sodikin pun melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan istrinya mengalami cedera.

Dalam dakwaan yang tercantum dalam perkara nomor 250/Pid.B/2025/PN SRG, disebutkan bahwa Sodikin menggigit pipi kanan M hingga berdarah dan memukulnya dengan tangan kosong mengenai bagian kepala, pipi, bibir, serta telinga.

Sodikin bahkan memaksa M untuk membuka bajunya dan mengancam akan membunuhnya jika ia tidak mematuhi permintaannya, sembari merekam kejadian tersebut. Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, M akhirnya terpaksa memenuhi keinginan Sodikin.

Akibat tindakan tersebut, M mengalami berbagai luka di tubuhnya, termasuk luka bakar akibat sundutan rokok, memar, serta bekas gigitan. Melihat kondisi tersebut, M segera menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian.

Pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus penganiayaan ini menjadi sorotan bagi masyarakat, di mana keadilan bagi korban sangat diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami. Kasus ini juga menggambarkan perlunya pemahaman lebih dalam tentang adanya jalur hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Previous Post

Permintaan Hewan Kurban di Tangerang Mencapai 17 Ribu Ekor

Next Post

Kolaborasi Huawei dan ZTE untuk Meningkatkan Kualitas Jaringan serta Talenta Digital Indonesia

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?