www.lineberita.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan bernama Lisnawati sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Kasus ini berawal dari praktik prostitusi daring yang berlangsung melalui aplikasi MiChat di Kota Cilegon, yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Nia Yuniawati, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Ia menjelaskan bagaimana Lisnawati diduga merekrut beberapa perempuan untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan janji imbalan yang menggiurkan.
Peristiwa ini terungkap pada 13 Juni 2025 di Hotel Kalyana Mitta, yang terletak di Jalan Raya Cilegon. Di sana, Lisnawati diduga telah menjanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan kepada para korban, dengan target melayani tujuh pelanggan setiap harinya, ditambah uang makan sebesar Rp100 ribu setiap hari.
Untuk mempermudah praktik tersebut, Lisnawati juga menyediakan alat kontrasepsi, tisu, pelumas, dan menanggung biaya sewa kamar hotel. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik yang dijalankan oleh perempuan tersebut.
Detail Proses Perekrutan Perempuan untuk Prostitusi
Dalam menjalankan bisnisnya, Lisnawati tidak bekerja sendirian; ia juga merekrut lima laki-laki untuk berperan sebagai joki. Para joki ini bertugas untuk mencari pelanggan dengan menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.
Kelima joki tersebut terdiri dari Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya. Mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap tamu yang berhasil mereka bawa ke hotel.
Praktik ini cukup menguntungkan karena mereka mematok tarif antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pelanggan yang dilayani. Dengan demikian, tidak heran jika banyak perempuan yang tergoda untuk bergabung sebagai PSK di bawah naungan Lisnawati.
Proses Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
Kejahatan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya TPPO di hotel tersebut. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Lisnawati bersama para joki dan sejumlah perempuan di dalam kamar hotel.
Polisi menemukan berbagai barang bukti yang menggambarkan aktivitas ilegal ini. Beberapa barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon genggam, dua kunci kamar hotel, pelumas, dan puluhan kondom.
Semua barang bukti tersebut menjadi basis bagi jaksa untuk menuntut Lisnawati dan para terdakwa lainnya. Jaksa berargumen bahwa perbuatan Lisnawati memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut Kasus
Pada saat pembacaan dakwaan, Jaksa Nia Yuniawati menguraikan bahwa tindakan Lisnawati melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ini menunjukkan bahwa praktik yang dijalankan tidak hanya bersifat ilegal, tetapi juga melanggar hak asasi manusia.
Selain Lisnawati, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing dalam jaringan prostitusi ini, sehingga penuntutan harus dilakukan secara menyeluruh.
Selama proses sidang, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ini memberikan sinyal bahwa mereka siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dengan majelis hakim yang menjadwalkan pemeriksaan saksi pada sidang mendatang.


