Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

Terdakwa Yuliyanto mendengarkan vonis hakim di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Yuliyanto (47), seorang mantan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang gadis berusia 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun membacakan vonis pada hari Selasa (20/5/2025). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain penjara, Yuliyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Penting dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yuliyanto dipenjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama mengingat dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan sang korban, yang seharusnyanya menjalani masa remaja dengan penuh kegembiraan. Namun, di sisi lain, terdapat juga keadaan yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, yang menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Yuliyanto dan pihak JPU sama-sama memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut dan ada kemungkinan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan yang telah diambil.

Dalam proses hukum ini, diceritakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024. Korban yang pada saat itu ikut berkunjung ke rumah Yuliyanto bersama seorang temannya dipaksa masuk ke dalam kamar melalui jendela. Di dalam kamar tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, termasuk ancaman hingga kepadanya.

Kasus ini muncul ke permukaan ketika keluarga korban mulai melihat perubahan perilaku yang signifikan pada anak mereka. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi. Setelah didorong untuk bercerita, korban membuka kisah kelam yang dialaminya, yang kemudian mendorong keluarganya untuk melapor kepada pihak berwajib.

Perkembangan dari kasus ini mengingatkan kita tentang urgensi perlindungan anak dari tindakan kriminal yang tidak manusiawi. Selain memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, penting juga untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pencabulan serta cara melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Pengadilan menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan, dan setiap keputusan yang diambil harus membawa dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku. Harapan kita adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita Terkini di Google News


BacaJuga

Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

Polda Banten Pastikan Tidak Ada Campur Tangan Presiden dalam Kasus Kadin Cilegon Proyek Rp5 Triliun

Terdakwa Yuliyanto mendengarkan vonis hakim di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Yuliyanto (47), seorang mantan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang gadis berusia 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun membacakan vonis pada hari Selasa (20/5/2025). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain penjara, Yuliyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Penting dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yuliyanto dipenjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama mengingat dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan sang korban, yang seharusnyanya menjalani masa remaja dengan penuh kegembiraan. Namun, di sisi lain, terdapat juga keadaan yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, yang menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Yuliyanto dan pihak JPU sama-sama memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut dan ada kemungkinan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan yang telah diambil.

Dalam proses hukum ini, diceritakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024. Korban yang pada saat itu ikut berkunjung ke rumah Yuliyanto bersama seorang temannya dipaksa masuk ke dalam kamar melalui jendela. Di dalam kamar tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, termasuk ancaman hingga kepadanya.

Kasus ini muncul ke permukaan ketika keluarga korban mulai melihat perubahan perilaku yang signifikan pada anak mereka. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi. Setelah didorong untuk bercerita, korban membuka kisah kelam yang dialaminya, yang kemudian mendorong keluarganya untuk melapor kepada pihak berwajib.

Perkembangan dari kasus ini mengingatkan kita tentang urgensi perlindungan anak dari tindakan kriminal yang tidak manusiawi. Selain memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, penting juga untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pencabulan serta cara melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Pengadilan menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan, dan setiap keputusan yang diambil harus membawa dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku. Harapan kita adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita Terkini di Google News


Previous Post

Warga Menolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang di Kantor ATR BPN

Next Post

Ratusan Pengemudi Ojol di Banten Berdemo Tuntut Keadilan dan Perlindungan Pemerintah

Rekomendasi

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Dump Truck di Tangerang

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Dump Truck di Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penangkapan Pelajar Pandeglang, Anggota DPR RI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice

Penangkapan Pelajar Pandeglang, Anggota DPR RI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice

OJK Melihat Kinerja Perbankan di Banten Meningkat Positif

OJK Melihat Kinerja Perbankan di Banten Meningkat Positif

Remaja di Cilegon Meninggal Dunia Setelah Mengkonsumsi Tuak

Remaja di Cilegon Meninggal Dunia Setelah Mengkonsumsi Tuak

Polresta Serang Mengajak Pemuda Berperang Melawan Premanisme

Polresta Serang Mengajak Pemuda Berperang Melawan Premanisme

Telkomsel Luncurkan Hyper 5G di Bintaro Jaya dengan Kecepatan Internet Sampai 300 Mbps

Telkomsel Luncurkan Hyper 5G di Bintaro Jaya dengan Kecepatan Internet Sampai 300 Mbps

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?