Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Penyerobotan Lahan Kuasa Hukum Tersangka Soroti Kejanggalan Perkara

Penyerobotan Lahan Kuasa Hukum Tersangka Soroti Kejanggalan Perkara

BacaJuga

Kongkalikong Oplosan BBM di SPBU Ciceri Kota Serang

Kongkalikong Oplosan BBM di SPBU Ciceri Kota Serang

Pria di Ciruas Kabupaten Serang Diduga Cabuli Bocah SD dengan Modus Imingi Jajanan

Pria di Ciruas Kabupaten Serang Diduga Cabuli Bocah SD dengan Modus Imingi Jajanan

www.lineberita.id – SERANG – Proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah kembali mengundang sorotan. Sebuah penyelidikan yang melibatkan mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, RE, menjadi perhatian publik setelah pengacara kliennya mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

Penasihat hukum RE, Aris Rusman, mengungkapkan bahwa sejak penetapan kliennya sebagai tersangka, mereka menemukan banyak kejanggalan dalam prosedur yang diambil oleh pihak penyidik. Kejanggalan ini terlihat dalam dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan, di mana terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak-pihak lain yang seharusnya juga terkena tuntutan tidak dilibatkan.

Aris menekankan bahwa laporan yang menjadi dasar penyidikan tentang dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik ini berasal dari seorang pelapor bernama Andry Setiadi yang mewakili PT Pancapuri Indoperkasa. Pihaknya merasa perlu mempertanyakan kapasitas pelapor tersebut dan alasan di balik penetapan RE sebagai tersangka.

Pertanyaan Mengenai Proses Penyidikan yang Dilakukan

Aris memaparkan, penyidikan yang sedang berjalan tidak sejalan dengan prinsip keadilan, khususnya karena tidak adanya pendampingan penasihat hukum bagi RE. Dalam konteks hukum yang ideal, setiap tersangka berhak untuk didampingi, dan hal ini menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan ini.

Selain itu, Aris juga menyoroti tidak adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk seorang berinisial US dan empat saudaranya yang mengakui menjual tanah yang kini menjadi sumber sengketa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas penyidik dalam menangani perkara ini.

Fakta bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah tersebut tidak dikenakan sanksi hukum sama sekali semakin memperburuk citra dari proses penyidikan. Proses yang seharusnya transparan dan adil justru diragukan oleh banyak pihak.

Detail Mengenai Transaksi Jual Beli yang Terlibat

Kronologi transaksi tanah ini berawal dari dokumen girik atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dinyatakan atas nama ahli waris US dan saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih. Aris sekaligus menuturkan bahwa pada waktu itu, RE menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.

RE berupaya menjalankan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, dengan tenggat waktu yang ditentukan. Kurangnya respons dari pihak yang bersangkutan membuat RE melanjutkan proses administrasi hingga akhirnya diterbitkan akta jual beli terkait tanah tersebut.

Namun, proses ini tidak berlangsung mulus. Camat setempat secara tiba-tiba menarik kembali akta jual beli tanpa memberikan penjelasan yang jelas, sehingga RE merasa transaksi tersebut batal. Persoalan ini semakin rumit saat tim kuasa hukum menemukan bahwa dokumen yang dipegang tersebut diduga telah diambil dan diajukan kembali ke notaris tanpa sepengetahuan RE.

Keberatan dari Pihak PT Pancapuri Indoperkasa

Keberatan baru pihak PT Pancapuri disampaikan setelah akta jual beli terbit pada 2 Desember 2024, yang mengklaim adanya kerugian yang besar akibat transaksi ini. Mereka mempermasalahkan beberapa surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, termasuk SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh RE.

Aris menekankan bahwa kliennya merasa terjebak dalam situasi ini, sebab sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri yang tidak pernah direspons. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam komunikasi antara pihak-pihak yang berkonflik.

Ia juga menyoroti fakta bahwa data kelurahan masih mencatat bahwa alas hak merupakan girik, yang seharusnya diperhitungkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini menyiratkan bahwa ada aspek-aspek penting yang seharusnya diperhatikan lebih serius oleh penegak hukum.

Selanjutnya, Aris bertekad untuk terus mengawal proses hukum ini dan mendesak agar penyidik bertindak secara objektif. Dalam pernyataannya, ia juga menyentuh praktik “mutilasi tersangka,” yang merujuk pada situasi di mana hanya sebagian pihak yang diadili dalam suatu kasus yang melibatkan banyak orang.

Perdebatan mengenai keadilan dalam konteks penyidikan ini semakin memanas, dan potensi adanya korban tidak bersalah di tengah proses hukum menjadi sorotan. Mendiskusikan aspek ini, Aris mengajukan pertanyaan kritis: “Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka?”

Sengketa lahan antara PT Pancapuri Indoperkasa dan pihak-pihak terkait ini belum sepenuhnya berakhir. Nama mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, juga muncul dalam konteks perkara ini. Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang dalam bentuk perkara perdatanya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum PT Pancapuri mengklaim bahwa gugatan tersebut tidak menyentuh substansi pokok sengketa kepemilikan tanah. Lahan yang disengketakan tersebut memiliki luas hampir 3.000 meter persegi dan tersangkut dalam bidang tanah yang lebih besar yang diklaim oleh PT Pancapuri.

Pihak pengacara PT Pancapuri juga berpendapat bahwa akta jual beli yang muncul belakangan menjadi dasar klaim oleh Ismatullah telah bertentangan dengan hak pihak lain. Mereka bahkan mengestimasi kerugian yang dialami pihak klien bisa mencapai angka yang tidak sedikit. Proses hukum terus bergulir, baik dalam ranah perdata maupun pidana, sedangkan masyarakat pun menanti kejelasan dari kasus yang berlarut-larut ini.

Previous Post

Tips Meningkatkan Target Keuangan 2026 Setelah Libur Panjang

Next Post

Mantan Suami Diduga Pelaku Penusukan Asisten Rumah Tangga di Kota Serang

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?