Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kementan Kabupaten Serang Meminta Pembebasan

admin by admin
Mei 20, 2025
in Hukum
0 0
0
Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kementan Kabupaten Serang Meminta Pembebasan

You might also like

Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp29,97 Miliar Disita TNI AL di Banten

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Sidang agenda pembacaan pledoi dua terdakwa korupsi bantuan sapi dari Kementan untuk Poktan Motekar di Kabupaten Serang, Senin (19/5/2025). (Audindra/ilustrasi)

SERANG– Kasus korupsi yang melibatkan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI kembali menarik perhatian. Salah satu terdakwa, Sanwani, meminta agar dirinya dibebaskan, mengklaim bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sanwani menyerahkan pledoi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, berharap untuk mendapatkan keadilan.

Tim kuasa hukum Sanwani, yang terdiri dari Daddy Hartadi, Rizal Mutaqin, dan Abdul Malik Fajar, secara bergantian menyampaikan permohonan tersebut. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Sanwani dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan dalam kelompok tani Motekar yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa Sanwani tidak bersalah,” ujar kuasa hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya pemulihan nama baik Sanwani yang terancam karena kasus ini.

Kuasa hukum Sanwani berargumen bahwa klien mereka hanya meminjamkan kandang untuk digunakan oleh kelompok tani Motekar, dan oleh karena itu, dia tidak memiliki kepentingan dalam penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, mereka mengklaim kerugian negara sebesar Rp300 juta dari penjualan 20 ekor sapi bantuan tidak sah. Menurut mereka, sapi tersebut statusnya hibah dan bukan menjadi milik negara lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jajang Kelana, yang merupakan anggota kelompok tani, mengakui kesalahannya dalam melakukan tindakan korupsi dengan menjual sapi bantuan. Namun, mereka tidak setuju dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum, karena Jajang telah mengakui kesalahan dan mengaku menyesali perbuatannya.

Jajang, melalui tim kuasa hukumnya, meminta hukuman yang lebih ringan, mempertimbangkan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mengakui kesalahan, ada rasa kemanusiaan yang dibawa oleh Jajang dan tim kuasa hukumnya dalam permohonan tersebut.

Menelusuri kembali, pada tahun 2023, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran Rp1,8 miliar untuk membantu distribusi 120 ekor sapi kepada enam kelompok tani, di mana kelompok tani Motekar juga dicakup dalam program ini. Bantuan tersebut bertujuan untuk mengembangkan sapi jantan agar bisa dipotong dan dijual, sementara sapi betina digunakan untuk pengembangbiakan.

Proses awal penyampaian bantuan ini melibatkan komunikasi antara Jajang dan Dudi, ketua Poktan Motekar, yang mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kandang untuk menampung sapi. Untuk menyiasati hal ini, Jajang kemudian berkomunikasi dengan Sanwani yang memiliki kandang sapi, dan sepakat untuk menggunakan kandang tersebut.

Pada Mei 2023, ada satu sapi yang mengalami sakit dan akhirnya harus disembelih sebelum dijual. Tindakan ini membuka jalan bagi penjualan sapi lainnya, yang terlibat dalam skandal. Terlepas dari itu, total penjualan sapi terkait kasus ini menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi Jajang dan Sanwani, menciptakan kerugian bagi negara.

Dengan berjalannya sidang ini, empat ekor sapi kembali dijual dengan harga yang sama, menunjukkan adanya pengulangan pola perilaku koruptif di antara terdakwa. Uang hasil penjualan tersebut menciptakan tanggung jawab tambahan bagi para pihak yang terlibat dan menimbulkan pertanyaan kritis tentang integritas dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Sementara itu, proses hukum terus berlanjut, dengan harapan masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Perkembangan kasus ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi negeri.

admin

admin

Recommended For You

Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp29,97 Miliar Disita TNI AL di Banten

Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp29,97 Miliar Disita TNI AL di Banten

Penyelundupan benih bening lobster (BBL) selalu menjadi topik yang menarik, terutama mengingat nilai ekonomisnya yang sangat tinggi. Baru-baru ini, sebanyak 199.800 BBL jenis Pasir berhasil digagalkan oleh Tim...

Read more

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Pasutri di Puri Anggrek Serang Diduga Menjadi Sasaran Perampokan

Belakangan ini, keamanan rumah menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan di masyarakat. Kasus dugaan perampokan yang menimpa pasangan suami istri di sebuah perumahan terbaru ini memicu rasa kuatir...

Read more

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Cikande

Peningkatan angka penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius. Penangkapan seorang pria berinisial AS (26) oleh Satresnarkoba Polres Serang baru-baru ini membuka mata...

Read more

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, aktivitas ilegal seringkali mengganggu ketertiban umum. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah praktik sabung ayam yang tidak hanya ilegal, tetapi juga...

Read more

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Gubernur Banten Mengaku Belum Menerima Laporan Terkait Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Dalam konteks pengelolaan aset, kasus terkait Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya dokumentasi dan legalitas. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa...

Read more
Next Post
Ruwahan: Tradisi Menyongsong Bulan Suci Ramadan

Ruwahan: Tradisi Menyongsong Bulan Suci Ramadan

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

5 Capaska di Kota Tangerang Berhasil Lolos Seleksi Provinsi Banten
Peristiwa

5 Capaska di Kota Tangerang Berhasil Lolos Seleksi Provinsi Banten

Dalam dunia pendidikan, prestasi yang diraih oleh siswa sering kali menjadi cerminan semangat dan dedikasi yang tinggi. Begitu juga yang...

Read more
Soroti Masalah Rekrutmen Pegawai di Dua RSUD, GMNI Serang Luncurkan Layanan Aduan
Peristiwa

Soroti Masalah Rekrutmen Pegawai di Dua RSUD, GMNI Serang Luncurkan Layanan Aduan

Aktivis GMNI demonstrasi di depan gerbang Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. (Istimewa) SERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)...

Read more
Warga Lebak Perbaiki Jalan Secara Swadaya Karena Kecewa dengan Kondisi Jalan Rusak
Peristiwa

Warga Lebak Perbaiki Jalan Secara Swadaya Karena Kecewa dengan Kondisi Jalan Rusak

Jalan rusak di Kampung Pasir Buntu, Desa Karang Pamidang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi isu yang semakin mendesak. Kesal dengan...

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?