www.lineberita.id – SERANG – Muhammad Dzaky Hafizh, seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), telah mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan. Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, ia resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Polresta Serang Kota sebagai respons terhadap situasi yang dihadapinya.
Kasus ini berawal dari unjuk rasa yang diadakan pada Agustus 2025, yang berujung pada perusakan pos polisi di Ciceri. Kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat luas, mengingat dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di negara ini.
Kuasa hukum Muhammad, Rizal Hakiki, menjelaskan bahwa pengajuan RJ ini berlandaskan prinsip hukum pidana modern yang menekankan keseimbangan antara kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan sidang kasus ini dapat memberikan keadilan yang sejati.
“Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum pidana,” tambah Rizal dalam keterangan tertulisnya, yang mencerminkan harapan akan proses adil.
Kepada media, Rizal menjelaskan lebih lanjut bahwa elemen-elemen dalam kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya ataupun tindakan melawan hukum yang nyata (actus reus). Ini menjadi titik penting dalam argumentasi mereka untuk pengajuan RJ.
Lebih lanjut, Rizal berpendapat bahwa menjalani proses hukum yang seperti ini memiliki potensi untuk mengekang kebebasan berekspresi. Ia mengkhawatirkan bahwa pendekatan hukum yang represif ini dapat mengancam hak konstitusi yang seharusnya dilindungi.
Dalam keterangan yang lebih mendalam, Rizal menekankan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana dalam konteks ini cenderung melawan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. Ini membuktikan adanya kelemahan dalam penerapan hukum yang berlaku.
“Pemidanaan semacam ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masyarakat yang berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” jelas Rizal menegaskan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam perdebatan mengenai kebebasan sipil.
LBH Pijar, dalam tindakan solidaritas ini, mengajak masyarakat untuk tidak berdiam diri. Mereka mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan praktik kekuasaan yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Menyuarakan kritik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Selanjutnya, Rizal menekankan pentingnya dukungan publik terhadap para tahanan politik di berbagai wilayah Indonesia. Dukungan tersebut menjadi energi positif yang dapat mendorong perubahan dan penegakan keadilan yang lebih baik di masa depan.
Pentingnya Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia
Restorative justice sebagai konsep hukum semakin mendapatkan perhatian dalam sistem hukum Indonesia. Konsep ini mengedepankan dialog dan memperbaiki hubungan antara pelanggar hukum, korban, dan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi stigma sosial terhadap pelanggar serta memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi. Hal ini menjadi penting untuk mengurangi kejahatan, sambil tetap menghormati hak asasi manusia.
Restorative justice juga menawarkan alternatif bagi para pelanggar untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka tanpa harus mengalami proses pemidanaan yang menyakitkan. Ini adalah jalan bagi rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Secara praktis, keseimbangan antara hukuman dan rehabilitasi menjadi tujuan yang dicapai melalui pendekatan RJ. Hal ini tentunya perlu dukungan kuat dari seluruh elemen masyarakat agar bisa diimplementasikan dengan baik.
Dalam banyak kasus, masyarakat menemukan bahwa RJ dapat mengurangi angka residivisme. Pelibatan semua pihak dalam proses penyelesaian konflik juga berkontribusi pada terciptanya rasa saling percaya antar individu dan kelompok.
Menjaga Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Era Modern
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah pilar utama dari sebuah negara demokratis. Namun, belakangan ini, nutur berkat kebebasan ini sering terancam oleh tindakan represif dari berbagai pihak.
Tindakan hukum yang diarahkan pada individu yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali terlihat sebagai langkah untuk membungkam kebebasan tersebut. Ini menciptakan atmosfir ketakutan di kalangan masyarakat.
Dalam pandangan Rizal Hakiki, penting untuk memastikan bahwa suara-suara masyarakat tetap didengar dan dihargai. Situasi ini mendorong para aktivis dan organisasi masyarakat sipil untuk bergerak lebih aktif dalam membela hak-hak dasar warga.
Melihat potensi dampak dari pembatasan kebebasan ini, perlu ada langkah-langkah konkrit untuk melindungi individu yang berani berbicara. Masyarakat juga perlu mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kebebasan berekspresi.
Dengan dorongan yang tepat, masyarakat dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dialog terbuka dan pembangunan berkelanjutan.
Solidaritas Masyarakat Sipil dalam Menghadapi Tantangan Hukum
Solidaritas antara masyarakat sipil menjadi kunci dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam sistem hukum. Tanpa dukungan satu sama lain, tantangan besar sulit untuk diatasi dan dihadapi dengan efektif.
Oleh karena itu, inisiatif seperti yang dilakukan oleh LBH Pijar dalam mendukung Muhammad Dzaky Hafizh menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi ini. Para aktivis juga harus siap berjuang untuk keadilan.
Melalui jalinan solidaritas ini, masyarakat dapat lebih mudah mengorganisir diri dan mengadvokasi hak-hak mereka. Ini adalah pondasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil bagi semua.
Pada akhirnya, perjalanan hukum bukanlah sekadar urusan individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Setiap suara memiliki makna dan dapat memicu perubahan yang lebih besar.
Dengan kekuatan solidaritas ini, diharapkan dapat terwujud keadilan bagi semua dan menjaga demokrasi tetap hidup dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah harapan untuk masa depan yang lebih baik, di mana setiap orang bisa berbicara tanpa takut akan konsekuensi hukum yang memberatkan.


