www.lineberita.id – SERANG – Baru-baru ini, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Serang menunjukkan hasil yang signifikan. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang telah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada malam hari, Rabu, 17 Desember 2025, dan melibatkan dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius polisi untuk mengatasi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Dua pengedar yang ditangkap adalah RS, seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Bogor, dan DP, 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Serang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Taktakan, menunjukkan ketelitian dan kesigapan petugas.
Pengungkapan Jaringan Narkotika di Kota Serang yang Membuat Geger
RS ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. Polisi menemukan tujuh paket sabu yang sudah siap edar, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Petugas yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana kemudian melanjutkan operasi dan berhasil menangkap DP di kawasan Panggung Jati. Dari DP, polisi menyita total 85 paket sabu dan satu handphone tambahan, yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang prihatin terhadap aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Interogasi dan Pengembangan Kasus Narkotika yang Melibatkan Beberapa Tersangka
Pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan RS di lokasi kontrakannya. Penggeledahan yang dilakukan mengungkap adanya tujuh paket sabu dan handphone yang mencurigakan. Guna memperkuat bukti, dilakukan interogasi yang mendalam terhadap RS.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya, DP. Dengan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DP dengan barang bukti 85 paket sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 92 paket.
Selanjutnya, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial EDO. Saat ini, EDO telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian masih memburu pemasok utama ini untuk mengungkap jaringan narkoba lebih lanjut.
Tindakan Hukum Terhadap Tersangka Narkoba dan Dampaknya pada Masyarakat
Barang bukti total 92 paket sabu dan dua unit handphone kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa aparat berwenang serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kesadaran akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat vital dalam menciptakan kawasan yang bebas dari narkoba.


