www.lineberita.id – SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang merugikan masyarakat tidak lagi beredar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Punia Atmaja, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Hal ini sejalan dengan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah, sehingga menjadi bagian dari tata cara penegakan hukum yang transparan.
“Kegiatan pemusnahan ini sangat penting untuk menunjukkan komitmen kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Desember ini menandai pemusnahan terakhir untuk tahun 2025,” kata Punia Atmaja pada Kamis (18/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang sudah mendapat putusan akhir, termasuk perkara yang sudah selesai di tingkat banding maupun kasasi. Proses ini dijalankan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan keputusan pengadilan.
“Semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Desember ini kami eksekusi hari ini,” tambahnya. Ini menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum.
Pemusnahan Barang Bukti Secara Terbuka untuk Keterbukaan Publik
Punia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan mengundang unsur pemerintah dan masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses ini berjalan dengan terbuka.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya kami untuk menunjukkan bahwa penyelesaian barang bukti perkara pidana dilakukan secara transparan,” ujarnya. Dalam pandangan Punia, keterlibatan publik dalam acara seperti ini sangat berarti.
Pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana. Di antaranya adalah barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan, yang tentunya menjadi sorotan utama masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan oleh Kejari Serang
Kegiatan pemusnahan melibatkan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar. Antara lain, sabu seberat 3.090,352 gram, ganja seberat 180,47 gram, dan tembakau sintetis sebesar 37,6 gram.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer. Menurut Punia, barang bukti yang berasal dari perkara narkotika dominan dalam pemusnahan kali ini, menunjukkan tingginya kasus narkoba yang ditangani oleh kejaksaan.
Tidak hanya barang bukti narkotika, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana lainnya. Di antaranya terdapat senjata tajam berupa 15 unit, 8 kunci letter T, dan 19 timbangan digital.
Diversifikasi Barang Bukti dalam Pemusnahan
Pemusnahan tidak hanya terbatas pada barang bukti narkotika dan senjata tajam, tetapi juga termasuk barang bukti terkait pencurian dan penyelewengan. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain telepon genggam, koper, dan pakaian.
Selain itu, ada beberapa peralatan yang digunakan dalam tindak pidana pencurian, seperti alat penggiling dan pengemas beras. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan menyasar berbagai bentuk kejahatan untuk ditindaklanjuti.
Aktivitas pemusnahan ini juga mencakup barang bukti berupa puluhan karung beras dari berbagai merek, dan mesin jahit, yang memperlihatkan rentang jenis barang bukti yang terlibat dalam proses hukum.
Punia menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses hukum. Dengan pemusnahan ini, barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan lagi di kemudian hari dan memberi pesan tegas terhadap kejahatan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Efektivitas dalam penanganan perkara pidana menjadi salah satu fokus utama dalam menjalankan tugas ini.


