Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

Paspampres Palsu Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Usai Gagal Menipu Ratu Zakiyah

BacaJuga

Tersangka Baru Ditetapkan oleh BBPOM Serang dalam Kasus Obat Ilegal di Apotek Gama

Tersangka Baru Ditetapkan oleh BBPOM Serang dalam Kasus Obat Ilegal di Apotek Gama

Ormas Diminta Lepas Atribut yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat oleh Kapolda Banten

Ormas Diminta Lepas Atribut yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat oleh Kapolda Banten

Terdakwa Laini alias Intan Putry Saskiya usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra)

SERANG – Laini alias Intan Putry Saskiya, seorang perempuan berusia 43 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang serius. Ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus pemalsuan surat dengan mengaku sebagai anggota Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Mulyana, mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tuntutan ini dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, pada tanggal 19 Mei 2025.

Menurut Mulyana, tindakan Laini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Di sisi lain, terdapat faktor yang dapat meringankan, seperti pengakuan Laini yang menyesali tindakannya dan janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Setelah mendengar tuntutan, Laini, tanpa didampingi kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman. Ia mengaku bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus merawat anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.

“Saya mohon keringanan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama berusia 24 tahun tidak dapat berbicara,” ungkap Laini dalam persidangan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Laini bersama suaminya, Fariz Yunigraha, menyewa rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, Laini meminta suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan dari Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A lengkap dengan logo palsu Paspampres.

Setelah itu, suaminya pergi ke tempat fotokopi dan meminta bantuan untuk membuat surat sesuai arahan Laini. Di samping itu, Laini juga mengolah stempel palsu di Kota Serang. Surat yang dipalsukan tersebut adalah Surat Perintah Komando Paspamres Group A dengan nomor dan tanggal yang sudah ditentukan, yang keseluruhannya hanya dibuat berdasarkan contoh yang diambil dari internet.

Laini menggunakan surat palsu ini untuk bertemu dengan beberapa kepala daerah terpilih. Namun, ketika ia menjumpai Bupati Serang, Rachmatu Zakiyah, surat yang dibawanya ternyata tidak sah dan diperoleh secara tidak wajar.

Laini mengaku melakukan tindakan pemalsuan ini untuk dapat berkenalan dengan para kepala daerah dan berharap dapat memperoleh pekerjaan. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah

Previous Post

Walikota Cilegon Kurangi Beban Operasional BPRS-CM Karena Kinerja Buruk

Next Post

Melatih Anak Berpuasa di Ramadan untuk Membangun Karakter dan Kedisiplinan

Rekomendasi

Rangkuman Acara Subuh Keliling di Tangerang

Rangkuman Acara Subuh Keliling di Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Penertiban Arena Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

Manajemen Keuangan yang Efektif untuk Mencapai Stabilitas dan Kesejahteraan Finansial

Manajemen Keuangan yang Efektif untuk Mencapai Stabilitas dan Kesejahteraan Finansial

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Dump Truck di Tangerang

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Dump Truck di Tangerang

Perhutani Laksanakan Penanaman Ulang 250 Pohon di Gunung Pinang Serang

Perhutani Laksanakan Penanaman Ulang 250 Pohon di Gunung Pinang Serang

Hewan Kurban di Kota Serang Distatkan Banten Sehat dan Layak untuk Disembelih

Hewan Kurban di Kota Serang Distatkan Banten Sehat dan Layak untuk Disembelih

Warga Kota Tangerang Diimbau Waspadai Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi pada 21-26 Mei 2025

Warga Kota Tangerang Diimbau Waspadai Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi pada 21-26 Mei 2025

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?