Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Imbas Radiasi Cs137 di Cikande, Polisi Jadikan Direktur PT PMT Tersangka

Imbas Radiasi Cs137 di Cikande, Polisi Jadikan Direktur PT PMT Tersangka

BacaJuga

Dorongan Penerapan UU Pers pada Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT GRS Jawilan

Dorongan Penerapan UU Pers pada Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT GRS Jawilan

Polda Banten Amankan Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol di Pandeglang

Polda Banten Amankan Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol di Pandeglang

www.lineberita.id – Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 baru-baru ini mengungkap adanya paparan radiasi tinggi di PT Peter Metal Technology (PMT), yang terletak di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Temuan ini diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa pengecekan pertama kali dilakukan pada 26 Agustus 2025 dengan hasil pengukuran menunjukkan tingkat radiasi yang mengkhawatirkan. Paparan radiasi di tungku bakar luar tercatat sebesar 216 microsievert per jam.

Tiga hari setelahnya, pada 29 Agustus, pengukuran lanjutan dilakukan oleh Bapeten, yang menunjukkan bahwa paparan radiasi di tungku bakar dalam mencapai angka yang lebih tinggi, yaitu 700 microsievert per jam. Hal ini membuktikan potensi ancaman yang lebih besar terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Proses Bisnis dan Aktivitas PT PMT yang Menjadi Sorotan

PT PMT mulai beroperasi sejak September 2024, tetapi menghentikan aktivitas produksinya pada Juli 2025. Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk sampel material untuk dilakukan uji laboratorium yang lebih mendalam.

Proses produksi perusahaan ini berawal dari pembelian bahan baku stainless steel yang berasal dari scrap dan besi bekas. Bahan baku tersebut kemudian dipress hingga berbentuk kotak sebelum dilebur dalam tungku bakar yang beroperasi pada suhu tinggi antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam.

Setelah melalui proses peluburan, stainless cair akan dicetak menjadi billet sepanjang empat meter, siap untuk diekspor. Selama proses produksi 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang tersebar di berbagai wilayah hingga meningkat menjadi 82 pemasok pada 2025.

Temuan Limbah Berbahaya dan Pengelolaannya yang Buruk

Seluruh hasil produksi yang dikeluarkan oleh PT PMT diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok. Namun, dalam proses penyelidikan, pihak berwenang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan ini.

Limbah sisa industri berupa refraktori bekas ditemukan di gudang produksi tanpa proses pengelolaan yang memadai. Material limbah tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bertekstur padat dengan warna yang bervariasi seperti hitam, putih, dan coklat.

Bara menegaskan bahwa limbah ini belum diserahkan kepada pihak ketiga untuk pengangkutan atau pengolahan lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan besar tentang tanggung jawab PT PMT secara etika dan legal. Selain itu, terjadi indikasi bahwa sebagian limbah telah dibuang ke lapak rongsok di Cikande, yang kemudian dimanfaatkan sebagai material urukan.

Status Penyidikan dan Saksi yang Diperiksa

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, meliputi manajemen PT PMT, pemilik lapak rongsok, pengambil limbah, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Penyelidikan ini mencakup aspek-aspek penting dari operasional perusahaan yang berpotensi berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatan yang ditemukan, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius yang menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

Zat radioaktif Cesium-137 diduga berasal dari dalam negeri, ditengarai masuk melalui pembelian scrap yang bercampur dengan peralatan industri bekas. Hal ini mengindikasikan kurangnya pengawasan dan manajemen yang baik dari pihak terkait dalam hal perlindungan lingkungan.

Langkah-Langkah Hukum yang Diambil oleh Kepolisian

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan menjabat Direktur di PT PMT, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini serta upaya untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

Polisi juga telah meminta pencekalan terhadap tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kemungkinan pelarian. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab atas masalah paparan radiasi dan pengelolaan limbah ini.

Kegiatan penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku dan mengedepankan keberlanjutan dalam operasi mereka.

Previous Post

Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Dijadwalkan Beroperasi pada Oktober 2026

Next Post

Tips Seru Berlibur Akhir Tahun di Banten

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?