www.lineberita.id – Sejumlah tindakan tegas telah diambil oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Upaya tersebut ditunjukkan dengan pemusnahan 13.970 botol minuman keras yang disita sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel pada tanggal 26 November 2025.
Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, mengungkapkan bahwa hasil penyitaan miras ini didapat dari berbagai operasi rutin yang dijalankan di beberapa lokasi. Di antara lokasi yang paling banyak ditemukan minuman keras adalah Kecamatan Pondok Aren, dengan sekitar 5.600 botol berhasil disita dari daerah tersebut.
“Daerah Pondok Aren menjadi yang paling signifikan, terutama dekat Gopli, di mana sejumlah besar botol miras ditemukan,” ujar Oki. Dia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran peraturan minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Strategi Pemberantasan Minuman Keras Ilegal di Tangerang Selatan
Satpol PP Tangerang Selatan telah merancang strategi yang komprehensif dalam menanggulangi penjualan minuman keras ilegal. Operasi dilakukan secara berkala dan terencana, mengikuti laporan masyarakat yang mencurigakan mengenai penjualan minuman keras. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman warganya.
Para pelanggar yang tertangkap dalam operasi ini tidak hanya menghadapi penyitaan barang, tetapi juga sanksi hukum yang tegas. Oki Rudianto mencatat, “Kemarin, kami menindak satu kasus Tipiring, di mana pelanggar dikenakan denda hingga Rp 5 juta berdasarkan putusan pengadilan.” Pendekatan ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ilegal.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan dukungan penuh terhadap lembaga penegak hukum ini. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengungkap serta menangani kejahatan yang berkaitan dengan minuman keras. “Saya berharap warga tidak ragu untuk melaporkan bila mengetahui adanya tempat yang menjual miras,” tambahnya.
Peraturan Daerah yang Mengatur Kebijakan Penjualan Miras
Peredaran serta penjualan minuman keras di wilayah Tangerang Selatan diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif dari penyalahgunaan miras. Pemahaman akan peraturan ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan miras.
Dengan penegakan hukum yang kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan. Benyamin menekankan bahwa operasi pemberantasan miras tidak akan berhenti, melainkan akan terus berlanjut sesuai dengan laporan dan temuan yang ada di lapangan. Penyampaian informasi yang akurat sangat diperlukan agar tindakan yang diambil menjadi tepat sasaran.
Operasi ini tak hanya bertujuan untuk menghentikan peredaran miras, melainkan juga untuk mendidik masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan. Pemahaman tentang efek negatif miras sangat penting, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh ini. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran yang lebih baik menjauh dari minuman keras.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Miras
Keberhasilan pemberantasan miras ilegal sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah setempat meminta agar warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan serta dalam mengawasi lingkungan sekitar. Pelaporan yang cepat dan tepat mengenai aktivitas mencurigakan sangat penting agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan segera.
Dalam hal ini, Kolaborasi antara masyarakat dan Satpol PP membentuk sinergi yang kuat dalam memerangi peredaran miras. Wali Kota menekankan pentingnya laporan yang terstruktur dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras. Ketika ada pengaduan, Satpol PP berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain kerjasama dalam pelaporan, penyuluhan tentang peraturan dan bahaya miras juga perlu dilakukan. Masyarakat perlu disedarkan tentang konsekuensi dari penggunaan dan perdagangan miras ilegal. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi kewajiban semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya minuman keras.


