Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Pelaku Rudapaksa Anak di Cikande Dihukum 13 Tahun Setelah Kabur ke Malaysia

Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Didakwa Menipu Anggota DPRD

BacaJuga

Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

Eks Pegawai PUPR Banten Dijatuhi Hukuman 6 Setengah Tahun Kasus Pencabulan Anak

Polresta Serang Mengajak Pemuda Berperang Melawan Premanisme

Polresta Serang Mengajak Pemuda Berperang Melawan Premanisme

www.lineberita.id – SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang baru saja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Hoki Setiadi Manurung, yang didapati bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, dan telah menimbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti pada tanggal yang ditentukan menegaskan pentingnya keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Mahkamah berkomitmen untuk memberikan safekeeping kepada anak dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Hoki terbukti secara sah melakukan tindakan persetubuhan berulang kali terhadap anak di bawah umur. Tindakan Hoki dinyatakan melanggar hukum yang berlaku dan merugikan hak asasi manusia serta perkembangan psikologis anak.

Proses Hukum dan Vonis yang Dijatuhkan

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Hoki diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu tertentu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Hoki akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menginstruksikan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa sehingga dapat dikurangi dari total masa hukuman. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi keadilan yang lebih berimbang, meskipun tindakan Hoki sangat merugikan.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini termasuk dua helai baju lengan panjang dan satu celana rok panjang berwarna abu-abu yang dianggap relevan dengan tindakan kekerasan seksual tersebut. Bukti-bukti ini memperkuat indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan memiliki konsekuensi nyata bagi korban.

Detil Kasus yang Menggemparkan

Ada unsur yang cukup mencolok dalam kasus ini, yaitu penyangkalan dan pelarian Hoki selama tiga tahun. Kasus ini kembali mencuat ketika pihak keluarga korban mengungkapkan keresahan yang telah mereka rasakan selama bertahun-tahun karena tindakan pelaku.

Polres Serang kemudian mengambil tindakan dengan menempatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menyelidiki dan mencari Hoki, yang berstatus buronan di tempat-tempat persembunyian yang berbeda. Hoki diketahui melarikan diri hingga ke Malaysia, menjadikannya sulit untuk ditangkap.

Pihak kepolisian awalnya mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Hoki, namun informasi terbaru membawa mereka kembali ke tempat asal terdakwa. Kepolisian mendapati bahwa Hoki telah menikahi seorang perempuan setempat dan memiliki seorang anak di kampung halamannya.

Penangkapan dan Konsekuensi Hukum yang Dihadapi

Pada tanggal 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00, Hoki akhirnya ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya yang tidak kenal lelah dari pihak kepolisian.

Sebagaimana dijelaskan, kasus ini bermula pada April 2022 saat Hoki, yang berstatus mahasiswa, menjalin hubungan dengan seorang gadis berusia 16 tahun. Hoki membujuk gadis tersebut dengan janji pernikahan, yang pada akhirnya tidak ditepati.

Selama beberapa waktu, hubungan intim di rumah bibinya di Desa Situterate berlangsung di bawah pengaruh janji yang tidak realistis. Ketika keluarga korban mengetahui kehamilan anak mereka, Hoki terpaksa menghadapi konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukannya.

Pentingnya Kesadaran Sosial dan Perlindungan Anak

Vonis ini menjadi panggilan bagi berbagai pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah tindakan kekerasan seksual. Kesadaran sosial dan dukungan hukum yang lebih meningkat dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pihak keluarga korban merasa tertekan dan kecewa akibat tindakan pelaku yang seharusnya menjaga kepercayaan dan keselamatan anak mereka. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan seksual yang tepat serta kesadaran hukum di kalangan anak muda.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya kekerasan seksual. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Previous Post

Harga Emas Pegadaian Naik Tiga Hari Berturut-turut Dekati Rp 2,5 Juta

Next Post

Truk Hampir Terbalik Akibat Cuaca Buruk di Lambung Kapal Ferry Penyeberangan Merak Bakauheni

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?