Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Calo di Cikeusal Serang Ditangkap karena Menipu Calon Tenaga Kerja

Calo di Cikeusal Serang Ditangkap karena Menipu Calon Tenaga Kerja

BacaJuga

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Gula di Tol Tamer Memohon Hukuman Ringan

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Gula di Tol Tamer Memohon Hukuman Ringan

Ormas Diminta Lepas Atribut yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat oleh Kapolda Banten

Ormas Diminta Lepas Atribut yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat oleh Kapolda Banten

www.lineberita.id –

Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (IST)

KAB. SERANG – Seorang perempuan muda berinisial PP, berusia 23 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang. Penangkapan ini terjadi di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu, 17 Mei 2025, atas laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika pelaku memposting tawaran pekerjaan melalui status WhatsApp. Tawaran ini menarik perhatian pelapor beserta rekannya, yang pada saat itu sedang mencari pekerjaan.

Mengetahui ada kesempatan kerja, korban kemudian menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk melamar. PP, sang pelaku, menginformasikan bahwa terdapat biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta untuk setiap orang. Ia meyakinkan para korban bahwa jika membayar biaya tersebut, dalam waktu tiga hari mereka sudah bisa mulai bekerja. Lebih jauh lagi, pelaku menjanjikan pengembalian uang jika tidak diterima kerja.

Tergiur oleh janji manis ini, kedua korban sepakat untuk mentransfer total uang sebesar Rp4 juta ke rekening PP. Namun, setelah lebih dari tiga bulan menunggu, mereka tidak kunjung menerima panggilan kerja. Ketidakpastian ini mendorong korban untuk menghubungi PP, tetapi tidak pernah mendapatkan respons.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PP di rumahnya.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa PP tidak hanya menipu dua korban, tetapi juga ada tujuh pencari kerja lainnya yang menjadi korban penipuan yang sama. Total dari semua korban, PP berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan PP, sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang penting, seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian antara PP dan korban, serta bukti transfer pembayaran administrasi dan surat panggilan kerja yang semuanya ternyata palsu.

Atas perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan, terutama terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Tim Redaksi

Previous Post

Insiden Proyek CAA Menjadi Bukti Ketidakberhasilan Satgas Investasi

Next Post

Peluang Bisnis Menguntungkan dari Jualan Takjil di Bulan Ramadan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?