www.lineberita.id – Kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Kota Serang pada 13 Agustus 2025 kini tengah menarik perhatian publik. Kuasa hukum dari pihak saksi A, Razid Chaniago, mengungkapkan beberapa fakta menarik terkait perbedaan keterangan antara pelaku dan korban melalui konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Razid mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah menunjukkan langkah proaktif dalam menangani kasus ini. Meski demikian, dia juga mencatat sejumlah perkembangan yang perlu diperhatikan agar proses hukum berjalan dengan akurat dan transparan.
Menurut Razid, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang patut dihargai, terutama pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Banten. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan hak-hak pihak korban, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
Gelar Perkara Khusus telah diikuti oleh pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, yang berlangsung pada 2 November 2025. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat dua versi yang sangat berbeda antara penjelasan korban dan pernyataan terduga pelaku, berinisial A.
Perbedaan Keterangan Antara Pelaku dan Korban yang Mencolok
Razid menjelaskan bahwa versi pihak terduga pelaku, A, menyatakan bahwa dia melakukan pemukulan seorang diri. Dia mengklaim melakukan sekitar 14 kali pukulan dengan alat tertentu, yang diperagakan dalam 13 adegan selama rekonstruksi. Sementara itu, korban mengklaim mengalami pemukulan secara bersama-sama, total 160 kali, dalam 43 adegan yang diperagakan.
Kenyataan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama karena saksi Dzw, yang juga hadir, membantah terlibat dalam kejadian tersebut. Hal ini memberikan gambaran bahwa ada ketidaksesuaian signifikan antara keterangan yang diberikan oleh kedua belah pihak.
Melihat perbedaan jumlah pukulan yang sangat tajam antara keduanya, Razid menekankan bahwa klaim korban mengenai 160 kali pukulan patut dicurigai. Terlebih lagi, hasil Visum et Repertum menunjukkan luka ringan pada korban, yang tampaknya tidak sejalan dengan narasi kekerasan yang diceritakan oleh korban, serta tidak didukung oleh saksi lain.
Fakta Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Kasus Ini
Menurut Razid, dalam sebuah kasus hukum, keterangan yang diberikan oleh satu pihak hanya dapat dianggap sebagai alat bukti jika didukung oleh bukti lainnya. Hal ini mencakup keterangan dari saksi lain atau bahkan fakta medis yang relevan. Ketidaksesuaian antara keterangan tersebut menjadi dasar penting untuk menunjukkan bahwa pengakuan korban mungkin tidak sepenuhnya benar.
Lebih jauh, pemahaman akan unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan kekerasan ini juga menjadi sorotan. Razid menjelaskan bahwa pengakuan pelaku menunjukkan tindakan tersebut adalah hasil dari spontanitas. Dalam situasi yang kelam, saat para saksi terlibat dalam aktivitas lain, sulit untuk membuktikan niat jahat dari pelaku atau pihak lain yang hadir.
Ketidakpastian mengenai niat jahat ini menjadi alasan lain untuk memberi perhatian yang lebih terhadap proses penyidikan. Di satu sisi, penting untuk menegakkan hukum; di sisi lain, perlunya keadilan bagi semua pihak yang terlibat adalah sebuah keharusan.
Harapan untuk Proses Hukum yang Transparan dan Adil
Razid secara tegas menyatakan dukungannya untuk terus menjalankan proses hukum yang objektif dan transparan. Menurutnya, keadilan bagi semua pihak harus menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Dia berharap penyidikan akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penting bagi masyarakat untuk menyaksikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada keadilan substansial. Dengan kata lain, setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum ini berlangsung.
Melihat gerak cepat dari pihak kepolisian yang telah merespons dengan baik, Razid optimis bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Hasil dari penyidikan dan rekonstruksi ini diharapkan tidak hanya menjawab pertanyaan publik, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya keadilan dalam setiap kasus kekerasan.


